
Medan . Indotrans .Web.Id .||.- Kendati sudah mendapakan keputusan inkrah atas gugatan pra peradilan terkait perkara Penipun dan Penggelapan yang dialami fitryah atas gugatannya kepada kepolisian di pengadilan Negeri Medan , terkait lp/528/lll/2019/spkt/restabes medan , namun perkara ini tetap jalan ditempat , bahkan anehnya, Perkara Penipuan ini kembali di SP3 kan oleh Kepolisian Polrestabes Medan Ungkap Jauli Manalu SH , Pengacara dari Fitriah
Menurut Jauli Manalu yang dihunjuk sebagai Pengacara Fitriyah , “ kinerja kepolisian Polrestabes Medan sangat mengecewakan , dan berharap dengan pergantian Kaporestabes yang baru Kombes Pol Jean Calvyin Simanjuntak , menggantikan Gideon Setyawan Arif , dapat membuka tabir tentang kasus yang ditanganinya , kok ada dua kali SP3 ungkap Jauli
Menurut jauli , kronologis kejadian perkara ini sudah 4 tahun , ini perkara Penipuan dan Penggelapan dan pemeriksaan , sudah dilakukan , bahkan sudah masuk Pra Peradilan terkait SP3 Kepolisian Polrestabes Medan dan kasus ini dimenangkan oleh Fitryah sebagai penggugat , dan seyogianya pihak harus membuat perkara ini menjadi terang , membuat gelar perkara , memeriksa semua yang terlibat sebagai penghormannya pada putusan Pengadilan namun aneh nya kepolisian membuat lagi SP3 tanpa pemeriksaan , padahal perintah npengadilan sudah jelas supaya perkara ini harus diperiksa lagi dan lakukan gelar perkara , jangan hanya main SP3 , terang jauli Kepada Indotrans
‘ Ini perkara penipuan dan penggelapan , dan klien saya sudah bolak balik ke kantor polrestabes Medan untuk , diperiksa , sementara saksi mahkota , yakni penerima Transfer belum pernah diperiksa “ anah ini Kepolisian Polrestabes Medan , apakah ada Pat gulipat antara dugaan tersangka dengan kepolisian , ini harus dibuka oleh Kapolrestabes Yang baru kata Jauli
Menurut pengalamannya yang sudah puluhan tahun menjadi Pengacara sepatutnya perkara seperti ini sudah naik ke P21 ke kejaksaan untuk diperiksa di pengadilan ternyata ” hampa ” , tapi yang terbit SP3 kedua padahal mereka sudah dikalahkan dipra peradilan dan putusannya dimenangkan penggugat
Aneh nya ” bukannya menindak lanjuti perkaranya , yang keluar SP3 , bingung saya dengan Kepolisian Polrestabes Medan Ini kata Jauli
Pengalaman seperti ini ,jangan sampai terjadi lagi , dan Kapolrestabes yang baru harus menertibkan , jangan sampai terulang seperti yang terjadi di polsek Medan Barat , dan sekarang mereka masih dalam Pemeriksaan dan dimutasi , menunggu pemeriksaan di Polda Sumut Tegas Jauli (red)
