
Deli Serdang,Indotrans.web.id.|| – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKB, Dr. Dewi Fitriana, M.Kes, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung di Lapangan Bola Jalan Balai Desa, Marindal I, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (3/3/2026).
Acara tersebut dihadiri unsur Desa, Anggota Koperasi Merah Putih, masyarakat setempat yang antusias mendengarkan berbagai penjelasan terkait kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang menyangkut generasi muda.
Dalam kesempatan itu, Dr. Dewi Fitriana menjelaskan bahwa Ranperda Kepemudaan bertujuan memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah sekaligus memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap generasi muda dari berbagai tantangan zaman.
Selain membahas kepemudaan, ia juga menyinggung program layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya melalui Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini telah berjalan di Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Sekarang masyarakat sudah bisa menggunakan program UHC. Jika berobat ke rumah sakit, cukup sampaikan bahwa, saya menggunakan UHC agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung negara,” ujarnya.
Dr. Dewi yang saat ini duduk di Komisi E DPRD Sumatera Utara, yang membidangi pendidikan, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial, juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda saat ini.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja, termasuk melalui bentuk baru seperti vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.
Selain itu, dalam sesi dialog dengan warga, Dr. Dewi menjelaskan bahwa anggota DPRD bukanlah pengambil keputusan utama dalam kebijakan nasional, melainkan memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan saran kepada pemerintah pusat agar setiap tahun ajaran baru tidak selalu mewajibkan pembelian buku baru, sehingga tidak memberatkan orang tua siswa.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar untuk membantu pembiayaan BPJS kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Dr. Dewi turut mengingatkan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial.
Saat ini, data penerima bantuan terus diperbarui, termasuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal.
“Jika nomor NIK terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, maka bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dibatalkan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Dr. Dewi berharap masyarakat semakin memahami berbagai program pemerintah sekaligus ikut berperan aktif dalam membina generasi muda agar terhindar dari narkoba, judi online, serta berbagai pengaruh negatif lainnya.
( M. Purba)
