Sikap Tidak Sopan Oknum PT Wiratama Terkait Kartu Kredit Bank Mega DiKeluhkan Nasabah 

 

O

Deli Serdang- Indotrans.Web.Id,//

Sikap tidak sopan oknum Penagih Kartu Kredit Bank Mega dari PT Wiratama Jakarta dikeluhkan RN , salah seorang nasabah Bank Mega yang bertempat tinggal di Deli Serdang

Keluhan ini bermula dari telepon dari PT Wiratama ber alamat di Kuningan Jakarta dan mengaku bernama Andre dan sebagai karyawan bidang penagihan , menghubungi RN sebagai Nasabah Bank Mega dan memintanya melakukan pembayaran tagihan kartu kredit Bank Mega ungkap RN kepada Indotrans.web.id Senin 18/11 2024 di Lubuk Pakam

Awalnya RN menjawab penagihan Andre menunjukkan siapa dirinya, dan identitas nya supaya tidak salah untuk melakukan pembayaran penagihan Andre

Anehnya Andre tidak bersedia, bahkan selalu memaksakan supaya pembayaran ke rekening perusahaan, padahal dalam perjanjian kartu kredit tidak ada nama PT Wiratama, bahkan dalam addendum tidak ada PT Wiratama , sehingga RN curiga bahwa penagih tersebut adalah palsu , dan mengaku atas nama Bank’ Mega

Hal tersebut menjadi berlebihan , karena Andre yang mengaku sebagai karyawan PT Wiratama tidak mau menunjukkan wajahnya dan identitas nya , kendatipun sudah diberikan fasilitas , seperti ongkos dan biayanya bila bersedia menunjukkan identitas dan wajah nya

Dalam percakapan melalui telepon RN dan Andre yang mengaku karyawan PT Wiratama, selalu mengintimidasi RN bahkan dengan perkataan yang tidak sopan , padahal RN sudah berupaya menyampaikan penyelesaian tunggakan kartu kredit tersebut dengan baik – baik dan. persuasif.

Dengan gayanya yang seperti preman Andre yang mengaku dirinya sebagai bagian penagihan Bank Mega Pusat yang berkantor di komplek perkantoran Kuningan

Jakarta ,lalu melakukan penagihan dengan gaya intimidatif kepada RN , tanpa memperlihatkan wajah dan identitasnya, sehingga diduga dirinya adalah penagih tunggakan kredit palsu, sehingga menjadi kontroversi dan berpotensi dan beresiko penagih kartu kredit gelap.

Menurut RN , penagih ini sama sekali tidak dikenal nya, dan belum pernah berhubungan dengan dia selama ini , dan belum terlibat secara langsung dalam utang tersebut.kata RN kepada rekan seprofesi sebagai wartawan.

Dari pengakuan RN , sebagai wartawan harian terkenal di Sumatera Utara mengakui ada hutang kartu kreditnya, namun tidak pernah mengetahui adanya utang yang belum terbayar , dan selama ini di bayar dengan lancar, ko ada penagih seperti andre ini. tutur RN

Yang dialami RN selama lima tahun terakhir terkait kartu kredit ini, selalu dihadapkan kepada penagih yang tidak jelas , dan terkesan seperti jelangkung , nagih tidak jelas , dan terakhirnya tidak jelas ungkap RN

Dan aneh nya lagi , jumlah tagihan berbeda beda ada dan bervariasi, sehingga diduga penagih nya palsu.

Anehnya, karena jumlahnya yang bervariasi dan selalu diprotes, karena tidak sesuai, penagih nya melakukan penagihan kepada istri RN

Hal ini tidak lazim sehingga membuat RN terkejut , karena penagihan kartu kredit tersebut tidak lagi ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada istrinya , dan penagihannya pun ketempat isteri RN bekerja ungkap RN dengan marah dan gemas.

Lebih tidak sopan lagi penagihnya melakukan intimidasi melalui atasan istri RN , sehingga atasan isterinya yang tidak tau menahu kejadian menjadi terkejut, karena tidak tau darimana alamat ponselnya diketahui penagih.

Istri RN dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kartu kredit Bank Mega.

Kejadian ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi isteri RN , karena ancaman pemecatan atas dirinya jika tidak segera menyelesaikan utang tersebut, selanjutnya menyampaikan keberatan karena PT. Wiratama melakukan penagihan kartu kredit kepada dirinya di tempat kerjanya.

Padahal menurut aturan yang berlaku, sesuai rujukan pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, yang menyatakan bahwa penagihan utang oleh debt collector hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.

“Alamat rumah suami saya tidak berubah, sehingga penagihan seharusnya dilakukan kepada suami saya langsung, bukan kepada saya di tempat kerja” tegas Isteri RN

” Tindakan ini saya nilai sebagai pencemaran nama baik dan menimbulkan ancaman terhadap pekerjaan saya,” sambungnya

Selanjutnya Isteri RN meminta Bank Mega untuk memberikan hak jawab nya sebagai tindak lanjut atas tindakan yang dilakukan PT. Wiratama sebagai perpanjangan tangan Bank Mega atas kejadian yang menimpa dirinya.

Isteri RN berharap agar aturan penagihan utang harus jelas sesuai SOP (standar operasional prosedur) Bank Indonesia dan sesuai regulasi yang di Implementasikan dengan baik oleh p Bank Mega dan agensi penagih utang Tegasnya

“Untuk diketahui yang berinisial R bagian desk collection PT. Wiratama, diduga sudah melanggar peraturan undang undang perbankan, menagih bukan langsung kepada nasabah Bank Mega, tapi menagih terhadap saudara – saudara nasabah, dan meneror dan intimidasi melalui telepon no ponsel 08216576xxxx,”  kata Isteri RN kesal

Diharapkan sebagai peringatan bagi semua pihak agar memahami dengan jelas hak dan kewajiban dalam proses penagihan utang, serta pentingnya menghormati privasi dan integritas individu seseorang sambung nya

Bank Mega dan agency PT. Wiratama harus profesional sesuai aturan yang berlaku jangan seperti preman berdasi pungkas nya

  ( Nainggolan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *