
Medan, Indotrans.Web.Id.||– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019 hingga 2021.
Nilai kontrak proyek pengadaan kapal tersebut mencapai Rp135,8 miliar, bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018–2020.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tersangka yang baru ditahan berinisial RS, seorang karyawan swasta yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.
“RS dalam kapasitasnya sebagai Konsultan Pengawas diduga turut berperan dalam pelaksanaan proyek pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ujar Husairi, Senin (13/10/2025).
Menurut Husairi, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas peran RS dalam dugaan penyimpangan proyek yang merugikan keuangan negara. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Tersangka RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025.
Dengan penahanan RS, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain serta potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan kapal tunda tersebut,” pungkas Husairi. (Red – Eben)
