Ratusan Stand di Bekas Lapangan Bola Tanara Disorot, Sewa Capai Rp 3,5 Juta Diduga Tanpa Izin Resmi

Ket Foto : Pasar Kelurahan Tanara Medan Marelan , Raup Untung 3,5 Juta per stand , di duga tidak punya izin.

Medan, Indotrans.web.id || – Aktivitas Pasar Komersil di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, memicu perhatian publik. Ratusan stand berdiri di bekas lapangan bola sejak awal Ramadhan 1447 H. Tarif sewa disebut mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per stand.
Jika dihitung rata rata Rp 3,5 juta per unit dan jumlahnya ratusan, potensi perputaran uang menembus ratusan juta rupiah hanya dalam satu periode jelang Idul Fitri. Nilai ini dinilai signifikan untuk kegiatan usaha berskala lokal.
Pantauan di lokasi, Selasa 24 Februari 2026, area di Jalan Marelan Raya Simpang Marelan Pasar I Rel Lingkungan III dipenuhi pedagang aneka barang dan wahana hiburan pasar malam.

Stand dibangun dari tiang besi dan tenda sederhana yang berdiri rapat di atas lahan berpagar.
Beberapa pedagang mengaku membayar sewa jutaan rupiah kepada pengelola agar dapat berjualan hingga Lebaran. Mereka menyebut pembayaran dilakukan di awal masa sewa.
Namun, legalitas operasional pasar tersebut dipertanyakan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS serta memenuhi izin sektor perdagangan dan persetujuan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan pemerintah, BUMN, BUMD, koperasi, atau swasta melalui skema kerja sama sesuai regulasi. Di Kota Medan, pengelolaan pasar umumnya berada di bawah Perumda Pasar Medan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021.
Pembukaan pasar komersil tanpa kejelasan izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Aspek tata ruang, izin lingkungan, serta dampak terhadap pedagang eksisting di sekitar lokasi harus menjadi perhatian. Jika syarat administratif tidak dipenuhi, kegiatan usaha dapat dikategorikan melanggar ketentuan perizinan.
Lurah Tanah Enam Ratus, Zumirel Ady Shah Putra, menyatakan akan meninjau langsung aktivitas pasar tersebut. Ia berjanji melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah setempat. Transparansi izin dan kepastian hukum menjadi kunci agar kegiatan ekonomi Ramadhan tetap berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan pihak lain.( Rel-Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights