Presiden Prabowo Subianto Naikkan Gaji PNS  hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025, Cair Rapel Di November Nopember

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta ,Indotrans.Web.Id || – Presiden Prabowo Subianto Naikkan Gaji PNS  hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025 tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025

Kabar bahagia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.sebagai bahagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.

“Kesejahteraan ASN adalah bagian penting dari reformasi birokrasi yang berkeadilan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Kenaikan gaji tahun 2025 tidak berlaku seragam, namun  Pemerintah menyesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya sesuai Perpres 79/2025:Golongan I dan II: naik 8%. Golongan III: naik 10%. Golongan IV: naik 12%. Golongan IV menjadi yang paling diuntungkan, karena umumnya memiliki tanggung jawab dan masa kerja lebih panjang.

Sementara itu, kenaikan 8% bagi PNS golongan rendah diharapkan membantu menjaga daya beli di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Kebijakan Pemerintah ini disambut baik oleh kalangan Ekonom , yang menilai kebijakan ini tak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga dapat meningkatkan  stimulus ekonomi daerah, terutama di wilayah yang bergantung pada belanja pegawai.

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, namun pencairan baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan (Oktober–November), yang tentunya para ASN akan menerima gaji dengan tambahan cukup besar menjelang akhir tahun.

Pemerintah memastikan penyesuaian ini tidak akan mengganggu stabilitas APBN 2025, termasuk belanja publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.

Melalui sistem ini, ASN yang berprestasi akan mendapatkan tambahan insentif, bonus tahunan, hingga penghargaan non-finansial seperti promosi jabatan.

“ASN yang berkinerja tinggi akan menerima apresiasi lebih besar, sementara yang belum optimal akan dievaluasi,” tertulis dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata menuju reformasi birokrasi modern, di mana kesejahteraan aparatur Negara disesuaikan dengan kinerja dan kontribusinya.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak mencakup pensiunan PNS. Mereka masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang besaran pensiun.

Namun, kenaikan gaji ASN aktif akan mempengaruhi perhitungan uang pensiun di masa depan, karena dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir.

Dengan demikian, ASN yang pensiun setelah Oktober 2025 akan menikmati besaran pensiun lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Pengamat ekonomi menilai, kenaikan gaji ASN ini dapat menjadi stimulus  ekonomi nasional pada kuartal akhir 2025. Tambahan pendapatan ASN diperkirakan meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang libur akhir tahun. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights