Medan, Indotrans.web.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukum wartawan, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM, ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP pada 4 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara.
“Sah saja diprapidkan, itu haknya,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ferry menjelaskan bahwa praperadilan menguji aspek prosedural dari tindakan hukum, seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penerapan pasal.
Menurutnya, jika ditemukan kesalahan prosedural, penyidik akan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Dr. Ismayani menegaskan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penyidikan kepolisian terhadap kliennya.
“Kami ingin menguji tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Harapan kami, klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang 1 PN Lubuk Pakam.
Untuk diketahui, tiga wartawan berinisial D, R, dan A dilaporkan atas dugaan meminta uang Rp1 juta dari Kepala Sekolah Muhammad Saleh. Uang tersebut diduga diminta agar pemberitaan terkait dugaan pungutan liar uang perpisahan dan pentas seni di sekolah tersebut tidak dipublikasikan.
(G.S/RED)