
Jakarta .Indotrans.Web.Id. || – Dari balik jeruji besi, di atas matras yang keras dan dingin, di sebuah ruang sempit yang dihuni lima belas orang, Laras Faizati, perempuan muda berusia 26 tahun, menulis nota pembelaan atau pleidoi atas perkara hukum yang mengubah hidupnya.
Laras adalah warga sipil biasa, anak muda yang menjadi tulang punggung keluarga. Sehari-hari, hidupnya berjalan sederhana, berangkat dari rumah ke kantor untuk bekerja, lalu kembali pulang. Namun, di penghujung Agustus 2025, hidupnya berubah drastis. Laras mendengar kabar bahwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri.
Jakarta kala itu memang tengah bergolak. Aksi demonstrasi masyarakat sipil berlangsung di berbagai titik untuk menyuarakan tuntutan ekonomi dan keadilan hukum. Dikutip dari pleidoi yang ditulisnya, Laras berada dalam kondisi psikologis yang dipenuhi emosi yang saling bertumpuk, mulai dari kecewa, sedih, marah, hingga rasa resah dan tidak aman imbas tragedi yang menimpa Affan itu
Keesokan paginya, 29 Agustus 2025, Laras menjalani rutinitas seperti biasa. Ia berangkat kerja menggunakan LRT dan bus TransJakarta menuju kantornya di kawasan Jakarta Selatan. Sepanjang perjalanan, ia membaca berita tentang kematian Affan yang semakin masif beredar di berbagai media. Perasaannya kian kelabu, terlebih karena hingga saat itu ia belum melihat adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Rasa gemas, geram, dan kecewa pun memuncak.

Saat membuka galeri ponselnya, Laras melihat sejumlah foto swafoto. Salah satunya memperlihatkan dirinya sedang tersenyum. Secara spontan, ia menggunakan foto tersebut untuk menyampaikan kritik dan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian melalui Instagram Story. Laras mengunggah foto dirinya yang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri disertai kalimat bernada keras.
Saat itu, Laras bekerja di kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly yang lokasinya tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Unggahan tersebut berbunyi, “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters.”
Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian. Saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025, jaksa menyampaikan tafsirnya atas unggahan tersebut dengan mengatakan, “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.’”
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nota Pembelaan Laras
Dalam nota pembelaannya, Laras menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan suara hati berupa aspirasi, kritik, kekecewaan, serta ungkapan belasungkawa. Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan merupakan bagian dari hak bersuara sebagai warga negara untuk beropini dan berekspresi atas sebuah peristiwa yang sangat memilukan, menyentuh sisi kemanusiaannya, dan ia nilai sebagai bentuk ketidakadilan.
“Saya hanya seorang rakyat biasa, seorang perempuan muda, manusia, dan masyarakat, yang merasa kecewa atas kelalaian suatu instansi yang seharusnya memiliki fungsi melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, namun malah melakukan hal sebaliknya,” ujarnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025
“Saya hanya menggunakan hak berekspresi saya untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan dan kritik bukan kriminal,” kata Laras.
Laras menjelaskan, saat membuat empat unggahan tersebut, pikirannya dipenuhi perasaan kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, serta rasa dikhianati oleh institusi kepolisian atas tragedi meninggalnya almarhum Affan Kurniawan.
Secara spontan, ia menyebut menggunakan salah satu foto swafotonya untuk menyampaikan kritik, kekecewaan, dan kegeramannya terhadap institusi kepolisian melalui Instagram Story.
Menurut Laras, kalimat tersebut semata-mata menjelaskan posisi kantornya yang memang berada di sebelah Markas Besar Kepolisian. Ia menegaskan bahwa unggahan itu tidak ditujukan kepada siapa pun, terlebih kepada orang-orang yang berada di sekitar kantor pusat kepolisian.

Laras juga menekankan bahwa ia menggunakan kata “when”, bukan “if”, sehingga menurutnya kalimat tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan atau pernyataan bersyarat sebagaimana ditafsirkan oleh para ahli dalam persidangan.
“Saya tidak menunjukkan caption tersebut ke siapa-siapa apalagi kepada orang-orang yang berada di dekat kantor pusat kepolisian karena saya menulis kata ‘when’ bukan menulis kata ‘if’ yang berarti jika kantormu terletak di seperti yang diartikan para ahli dari Jakarta. Dua hal ini sangat berbeda arti dan perlu diluruskan,” ujarnya dalam pleidoi.
Pada kalimat selanjutnya, Laras menuliskan “please burn this building down and get them all yall” yang menurutnya merupakan ekspresi kegeraman dan kegemasannya terhadap integritas kepolisian yang ia nilai telah buntu di mata masyarakat. Ia menegaskan bahwa ungkapan tersebut lahir dari kemarahannya sebagai warga yang menyaksikan apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan.
Dan lagi-lagi itu adalah ekspresi kegeraman saya sebagai masyarakat ketika melihat ketidakadilan yang terjadi di sekitar saya,” ujarnya di persidangan.
Lebih lanjut, Laras menjelaskan penggunaan kalimat berikutnya, “I wish I could throw some stones but my mom wants me home.” Menurutnya, kalimat tersebut menggunakan bentuk pengandaian dalam bahasa Inggris yang dikenal sebagai second conditional, yakni struktur kalimat yang menggambarkan suatu kondisi imajiner atau hal yang tidak mungkin terjadi.
Ia memberi contoh, seperti kalimat “I wish I were a boy”, yang berarti “andai saya laki-laki”, atau “I wish I could marry Brad Pitt”, sebuah pengandaian yang jelas tidak mungkin terjadi karena ia dan aktor tersebut tidak saling mengenal.
“Hal ini sangat perlu dijabarkan karena ruang terjemah dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia perbedaannya sangat besar bahkan penerjemah Inggris ke Indonesia (dan saksi anti-linguistik Arab Indonesia yang memberi kesaksian pun tidak membahas hal ini dan jika tidak dimengerti dengan benar akan sangat berbeda artinya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan dihadirkan ahli linguistik sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Manneke Budiman, sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya di ruang sidang, Manneke menegaskan bahwa unggahan Laras di media sosial tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk hasutan, provokasi, maupun ajakan untuk melakukan kekerasan.
Menurut Manneke, meskipun pilihan kata yang digunakan Laras tergolong sangat keras, unsur-unsur penghasutan tidak terpenuhi. “Saya tidak bisa menemukan atau menyimpulkan adanya provokasi, hasutan, atau ajakan untuk melakukan kekerasan, meskipun pilihan kata yang dipakai sangat keras,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Manneke menjelaskan bahwa pilihan kata dalam unggahan tersebut harus dilihat dalam konteks generasi penuturnya. Menurutnya, generasi muda kerap menggunakan ungkapan keras dalam percakapan sehari-hari, bahkan dalam gurauan, tanpa dimaksudkan sebagai ajakan untuk bertindak.
Dalam analisis linguistiknya, Manneke menilai unggahan Laras tidak memenuhi unsur hasutan.
Ia memaparkan bahwa frasa “When your office…” ditujukan kepada orang-orang yang kantornya berada di sekitar Mabes Polri, bukan kepada publik luas.
Kalimat “I wish I could help throw some stones…” menunjukkan pengandaian, bukan niat nyata. Sementara klausa “…but my mom wants me home” melemahkan pernyataan sebelumnya dan menandakan tidak adanya keseriusan.
Laras: Kritik Bukan Kriminal
Sambil terisak di hadapan majelis hakim, Laras kembali menyampaikan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah rakyat biasa yang diliputi kekhawatiran terhadap masa depan bangsa dan negaranya.
Dalam pembelaannya, Laras menekankan bahwa ia bukanlah seorang kriminal, melainkan warga negara yang menggunakan hak berekspresi untuk menyampaikan kritik atas ketidakadilan yang ia lihat. Ia pun menegaskan bahwa kritik tidak seharusnya dipandang sebagai tindak kejahatan.
“Saya bukan siapa-siapa, bukan seorang dengan pengaruh besar, bukan influencer atau selebgram. Saya memposting kritikan saya di fitur Instagram story yang hilang dalam waktu 24 jam. Saya tidak turun ke jalan untuk beraspirasi, saya tidak tergabung dalam organisasi politik, saya tidak membunuh, melindas, saya tidak korupsi, saya tidak narkoba, saya tidak melakukan tindak kekerasan apalagi suatu kelalaian yang merebut nyawa suatu manusia dan kabur begitu saja,” ujarnya.
Laras juga bercerita, usai dilakukan penangkapan terhadap dirinya, ia juga mendapat framming negatif bahwa seolah-olah dirinya lah provokator dari ramainya aksi masyarakat setelah itu. Laras menilai tuduhan itu konyol, dibuat-buat, dan tidak masuk akal karena sama sekali tidak disertai bukti.
“Nyatanya, story Instagram saya adalah kritik dan opini pribadi saya dan menurut kesaksian yang kita telah dengar dari Ketua HMI dan PMKRI aksi solidaritas yang mereka lakukan saat itu memang inisiatif dari hati nurani untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Affan. Bukan karena story saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” ujarnya.
Pengalaman Laras di Tahanan: Diberi Obat Basi Hingga Diledek Saat Ibu Sakit
Laras juga menceritakan pengalaman yang sangat menyakitkan selama proses penyidikan dan penahanan. Ia merasa diperlakukan oleh polisi penyidik dan petugas penjaga seolah-olah dirinya sudah bersalah.
“Saya dibentak-bentak. Ketika saya sakit, saya diberi obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan, kesehatan, dan obat sangat sulit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketika menangis karena mendengar kabar ibunya yang sedang sakit, polisi penyidik justru menyalahkan dan meledeknya tanpa empati. Laras menirukan ucapan mereka, “Lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo? Rasain,” katanya.
Selain itu, Laras menceritakan bahwa dirinya dan keluarganya menerima teror, sementara data pribadinya disebar tanpa izin. Media massa juga merekam rumahnya dan menyebarkannya secara luas di internet, sehingga keluarga Laras harus menanggung beban psikologis yang berat.
“Sehingga saya dan keluarga saya harus menanggung beban psikis merasa ketakutan dan kecemasan yang berlebihan karena merasa tidak aman dan privacy kami seakan tidak ada harganya,” ujarnya.
Di akhir pleidoinya, Laras memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan demi tegaknya keadilan. “Saya mohon bebaskan saya, dan tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara,” ujarnya.
Komisi Reformasi Polri Minta Laras Segera Dibebaskan
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan dan proses pembuktian kasus Laras Faizati. Pertama, ia menilai pihak kepolisian tampaknya kesulitan membuktikan adanya korelasi langsung antara unggahan Laras dengan gerakan massa.
Kedua, dalam dakwaan dan tuntutan, kepolisian menyatakan bahwa unggahan Laras merusak citra kepolisian dan memicu kemarahan masyarakat. Menurut Saleh, hal itu merupakan fakta yang memang sudah terjadi, bukan akibat langsung dari tindakan Laras.
“Faktanya, hari ini presiden mengakui bahwa kepolisian bermasalah sehingga dibentuk Komisi Reformasi Kepolisian. Ada fakta itu, dan juga fakta adanya ‘extraordinary killing’ yang dilakukan oleh kepolisian, seperti kasus Affan yang tertabrak dan meninggal. Itu adalah peristiwa nyata yang memicu respons publik,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (6/1/2025).
Ketiga, Saleh menyoroti hal-hal yang meringankan yang seharusnya menjadi pertimbangan. Kejaksaan menyebut Laras bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga, dan sudah menerima sanksi dari tempat kerjanya.
Menurut Saleh, seharusnya kepolisian juga mempertimbangkan bahwa Laras adalah pekerja perempuan yang berupaya bersikap kritis di publik, namun kemudian pendekatan hukum pidana digunakan untuk menghukumnya sehingga ia kehilangan hak berpendapat, hak untuk bekerja, bahkan mendapat stigma sosial.
“Nah ini mestinya menjadi pertimbangan kepolisian, bahwa ada seorang pekerja perempuan, tulang punggung keluarga, yang sebenarnya berupaya kritis di publik, tapi karena postingannya akhirnya dijerat hukum pidana sehingga kehilangan hak berpendapat, kehilangan hak untuk bekerja, bahkan mendapat stigma. Ini yang sebenarnya perlu dihindari dalam pendekatan hukum pidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut Laras sebagai salah satu terdakwa yang perlu segera dibebaskan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta Polri mempertimbangkan pembebasan atau sedikitnya penangguhan penahanan bagi aktivis perempuan, difabel, dan anak yang masih ditahan.
Anggota komisi lainnya, Mahfud MD, turut menyatakan ada tiga nama yang perlu menjadi prioritas, termasuk Laras. Dua lainnya adalah Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.
“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata Mahfud beberapa waktu lalu. ( Dikutip Penuh dari Tirto Id )
