Pengedar Sabu di Delitua Diciduk Polisi, Barang Bukti Siap Edar untuk 11 Orang.

Medan – Peredaran narkoba di wilayah Delitua, Kabupaten Deliserdang kembali digerebek polisi.

Kali ini, seorang pria berinisial SR alias R (21), warga Jalan Purwo Gang Melati, ditangkap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan saat beraksi di pinggir jalan di sekitar rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mencurigakan berdiri di pinggir jalan.
Salah satu anggota berpura-pura membeli sabu seharga Rp120 ribu,” ungkap Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan, Selasa (24/6/2025).

Tanpa curiga, SR langsung menunjukkan sabu seberat 0,18 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil.

Saat itulah polisi langsung menyergap dan membekuk pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di an nitaranya :
1 paket sabu seberat 0,84 gram
2 plastik klip kosong
1 sendok pipet
uang tunai Rp20 ribu

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 bulan menjadi pengedar sabu, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y.

SR juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual.

“Total sabu yang disita seberat 1,02 gram, cukup untuk dikonsumsi oleh 11 orang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKBP Thommy.

Atas perbuatannya, SR alias R dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

By MARS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *