
Medan, Indotrans.web.id,||- Seusai membaca putusan SIPROPAM Polrestabes Medan kepada Aiptu Alam Surya Wijaya penyidik pembantu Polrestabes Medan yang di jatuhi hukuman sanksi kode etik oleh Propam Polrestabes Medan , menurut Jauli Manalu SH ” Aiptu Surya Wijaya Penyididik pembantu dari Kepolisian Polrestabes kinerjanya diduga tidak Profesional , terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh oknum bernama Suryani alias Lihui kepada Fitryah , ungkap Jauli Manalu SH kepada wartawan dikantornya Jl Ngurban Surbakti Kamis 26/2/2026
Lebih lanjut Jauli Manalu SH , meminta kepolisian Polrestabes Medan segera melakukan penahanan kepada Suryani alias Lihui , agar tidak menghilangkan barang bukti, seperti penerimaan uang atau transferan uang dari Fitryah yang diterima oleh Bapaknya Suryani , tegas Jauli Manalu SH
Menurut Fitryah , yaitu korban dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan, kasusnya ini sudah bergulir sejak tahun 2022 , dan sudah disidangkan oleh pengadilan Prapid , karena terjadi dugaan kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik kepolisian Polrestabes Medan , sehingga Fitryah memenangkan pengadilan Prapidnya katanya
Fitriyah sebagai Korban Penipuan dari Suryani menerangkan laporannya ke Propam Poldasu yang diduga sesuai SP2HP Propam menjatuhkan hukuman disiplin kode etik kepada Penyidik Pembantu polrestabes Medan , dan meminta kasus ini untuk dilanjutkan dan dibongkar . ungkapnya
Jauli Manalu SH dan tim nya akan berupaya menyurati Mabes Polri untuk mengomfirmasi , mengapa hasil putusan pengadilan terkait SP3 tidak dilanjutkan prosesnya , dan ini menurut saya adalah kesalahan fatal pihak penyidik Kepolisian Polrestabes Medan , dan seharusnya kasus ini harus berlanjut oleh Penyidik Pengganti Polrestabes Medan Ungkap Jauli
Diterangkannya , setelah ada putusan pengadilan terkait Prapid penyidik kepolisian Polrestabes Medan , kami minta Kepolisian memproses Suryani dan Ayahnya , supaya semua yang diduga terlibat dapat di sidanggkan di Pengadilan , jangan hanya penyidik yang kena sanksi hukum namun pelaku utama yang diduga melakukan penipuan harus segera ditahan , ujar Jauli Manalu SH yang juga aktivis dari Ketua DPD Relawan DPD CAKEP SUMUT ( cahaya kemenangan prabowo )
Kasus ini sudah 2 kali disidangkan terkait SP3 yang dikeluarkan Penyidik ,namun semuanya dimenangkan Fitryah , namun Penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan lagi gelar perkara sengga terkesan sangat janggal dan sangat aneh . sehingga kinerja oknum penyidik kepolisian dianggap tidak professional , penipuan kepada Fitriyah akan kita upayakan tegas Jauli ( Red )
