Pengacara Jauli Manalu SH Minta Kepolisian Polrestabes Medan Segera Menahan Suryani , Terlapor Dugaan Penipuan

Ket Photo : Jauli Manalu SH berikan keterangan 26/2/2026 dikantornya di Jln Ngurban Surbakati

Medan, Indotrans.web.id,||- Seusai membaca putusan SIPROPAM Polrestabes Medan kepada Aiptu Alam Surya Wijaya penyidik pembantu Polrestabes Medan yang di jatuhi hukuman sanksi kode etik oleh Propam Polrestabes Medan ,  menurut Jauli Manalu SH ”   Aiptu Surya Wijaya Penyididik pembantu dari Kepolisian Polrestabes kinerjanya diduga  tidak Profesional , terkait  perkara kasus dugaan penipuan oleh oknum bernama  Suryani alias Lihui kepada Fitryah , ungkap Jauli Manalu SH kepada wartawan dikantornya  Jl Ngurban Surbakti  Kamis 26/2/2026

Lebih lanjut  Jauli Manalu SH , meminta kepolisian Polrestabes Medan segera melakukan penahanan kepada Suryani alias Lihui , agar tidak menghilangkan barang bukti, seperti penerimaan uang atau transferan uang dari Fitryah  yang diterima oleh Bapaknya Suryani , tegas Jauli Manalu SH

Menurut Fitryah , yaitu korban dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan, kasusnya ini sudah bergulir sejak tahun 2022 , dan sudah disidangkan oleh pengadilan Prapid , karena terjadi dugaan kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik kepolisian Polrestabes Medan , sehingga Fitryah memenangkan pengadilan Prapidnya  katanya

Fitriyah sebagai Korban Penipuan dari Suryani menerangkan  laporannya ke Propam Poldasu yang diduga sesuai SP2HP Propam  menjatuhkan hukuman  disiplin  kode etik kepada Penyidik Pembantu polrestabes Medan , dan  meminta kasus ini untuk dilanjutkan dan  dibongkar . ungkapnya

Jauli Manalu SH dan tim nya akan berupaya menyurati Mabes Polri untuk mengomfirmasi , mengapa hasil putusan pengadilan terkait SP3 tidak dilanjutkan prosesnya , dan ini menurut saya adalah kesalahan fatal pihak penyidik Kepolisian Polrestabes Medan , dan seharusnya kasus ini harus berlanjut oleh Penyidik Pengganti Polrestabes Medan Ungkap Jauli

Diterangkannya , setelah ada putusan pengadilan terkait Prapid penyidik kepolisian Polrestabes Medan , kami minta Kepolisian memproses Suryani dan Ayahnya , supaya semua yang diduga terlibat dapat di sidanggkan di Pengadilan , jangan hanya penyidik yang kena sanksi hukum namun pelaku utama yang diduga melakukan penipuan harus segera ditahan , ujar Jauli Manalu SH  yang juga  aktivis dari Ketua DPD Relawan DPD  CAKEP  SUMUT  ( cahaya kemenangan prabowo )

Kasus ini sudah 2 kali  disidangkan terkait SP3 yang dikeluarkan Penyidik ,namun  semuanya dimenangkan Fitryah , namun Penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan lagi gelar perkara sengga terkesan sangat janggal  dan sangat aneh . sehingga kinerja oknum penyidik kepolisian  dianggap tidak professional , penipuan kepada Fitriyah akan kita upayakan tegas Jauli ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights