Pembelian Hunian Citraland Diduga Bermasallah , Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu SH  Perjanjian Jual Belinya Batal Demi Hukum,

 

                                Foto : Citraland Tanjung Morawa

Medan.Indotrans.Web.Id || – Perjanjian jual beli yang diterbitkan oleh notaris pada dasarnya dibuat setelah mendapat kepastian hukum dari pejabat BPN kata Jauli Manalu SH kepada wartawan Jum,at (24/10/2025) di Medan

Namun sejak Ditetapkannya Eks Kepala BPN Sumut Askani dan Eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis atas dugaan korupsi , sebagai lonceng penanda perjanjian jual beli tanah di areal hunian kawasan bisnis dan industri Citraland batal demi hukum , sebab tanah yang diatas areal perumahan Citraland harusnya  tidak bermasalah hukum serta dapat terbit Sertifikat Hak Milik di kemudian hari.

Selasa 14 Oktober 2025 silam, kedua pejabat BPN tersebut ditahan Kejatisu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.“Hayo siapa yang sudah beli. Ya Batal lah itu perjanjian jual beli Citraland dengan konsumen . Pejabat BPNnya kan sudah ditahan, padahal sudah memberi kepastian bisa terbit SHM dan dijadikan dasar perjanjian jual beli oleh notaris, dan tanpa pedoman dasar itu, tidak  mungkin berani notaris membuat perikatan kepada pembeli, sebab kedua pejabat BPN tersebut ditahan Kejatisu” terang  Jauli Manalu.

Lebih lanjut menurut Pengacara ini , “ bagi mereka yang telah terlanjur membeli kontan atau telah menyetor sejumlah uang sebagai perikatan pembelian hunian, unit bisnis Citraland, disarankannya untuk meminta kembali uang pembayaran sebelum timbul kerugian yang lebih besar di kemudian hari, dan jika  PT. Ciputra KPSN menolak untuk menyahuti protes ini, disarankannya  agar masyarakat mengadukannya ke Badan Penyelesaian Konsumen (BPSk) dan dirinya siap untuk menerima kuasa dari para konsumen perumahan, kawasan industri dan bisnis yang merasa dirugikan dan ingin menggugat PT. Ciputra KPSN melalui kantor hukum nya bernama JB and Partners Law Office.

Jauli minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertindak dengan profesional dalam kasus Citraland kendati telah berhasil menyita kerugian Negara sebesar Rp150 miliar , sehingga penggiringan opini bahwa masalah penjualan tanah negara tersebut hanya dilakukan oleh BPN dan PT. Nusa Dua Propertindo.

Diterangkannya bahwa sebuah kejahatan korupsi, adalah tindakan yang melibatkan beberapa pihak apalagi kerugian Negara sangat besar. PT. NDP tidak mungkin bermain sendiri dan berani menjalankan bisnis tanpa persetujuan PTPN I Regional I khususnya pemegang saham, bagian aset dan bidang hukum. Dan secara mendasar BPN tidak mungkin bergerak tanpa kesepakatan PTPN I Regional juga PT. Ciputra KPSN tegas Jauli .

Kendati Kejatisu telah memberikan jaminan untuk menenangkan pihak pembeli Citraland , namun menurut nya tidak perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan haknya, dan Pihak PT. Ciputra KPSN pun harus segera membuat pernyataan maaf ke publik karena telah bermufakat jahat dengan PTPN I Regional I, PT. NDP, BPN kepada  stakeholder.

( GS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights