
Medan Indotrans web.id || – . Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, meminta ketegasan dan tanggung jawab KaPolda Sumatera Utara atas kekerasan phisik yang menimpa Pengacara Indra Surya Nasution saat melaporkan Mobil Mitsubishi Pajero Milik Indra Surya Nasution yang terbakar di Pelataran parkir Polrestabes Medan Kata Irvan Saputra dalam siaran persnya Minggu (25/1/2026).
“LBH Medan mengecam keras tindakan dua anggota Polda Sumut dan mendesak Kapolda Sumut untuk bertanggung jawab atas tindakan kedua anggotanya tersebut,” ucap Irvan Saputra Direktur LBH Medan,
Pengacara Indra Surya Nasution yang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang,.mengalami kekerasan fisik saat berada di parkiran Polrestabes Medan pada Kamis (22/1/2026) saat hendak memberikan keterangan mengenai laporannya terkait kasus pembakaran mobil miliknya Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BK 1 SN yang ditangani Polrestabes Medan.
Peristiwanya terjadi saat Indra memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. Ia datang bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, terkait laporan bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan mengenai dugaan tindak pidana pembakaran kendaraan oleh orang tidak dikenal.,dan sesaat turun dari mobil, Indra mengaku langsung dibekap, ditangkap, dan digeledah, serta dibentak dan dituduh dalam kepemilikan mobil bodong oleh yang diduga sebagai oknum anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumut pada hari kamis 22/1/2026
Menurut Irvan , kekerasan yang dialami pengacara Indra Surya Nasution , diduga tidak terlepas atas dugaan keterkaitan penanganan dengan perkara lain yang sebelumnya ditangani Indra Surya, termasuk konflik penanganan masjid dibangun perumahan di Medan Estate oleh PT United Orta Berjaya serta laporan pembakaran mobil katanya
Irvan Saputra meminta “Kapolda Sumut juga harus menindak tegas baik secara kode etik serta pidana anggotanya yang sewenang wenang tanpa ada surat resmi dan izin dari pengadilan bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 KUHAP baru , dan ini sangat mencoreng institusi Polri,” ujarnya Ketua LBH Medan ini
“Kami menilai tindakan ini bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga diduga merupakan pesanan. Perbuatan tersebut patut diduga upaya kriminalisasi terhadap Indra. Polda Sumut harus berani mengungkap siapa otak pelaku di balik semua ini,” tutur Irvan
Surya Wahyu Danil sebagai Tim kuasa hukum Indra Surya Nasution menyampaikan kejanggalan atas proses, penggeledahan, dan rencana penyitaan mobil Pajero Sport BK 1 SN oleh oknum apparat , sebab menurut Surya dinilai tidak berdasar.
“Kalau alasan karena BK tunggal, seharusnya banyak kendaraan lain juga ditindak, mengapa melakukan penangkapan dan penyitaan tanpa ada surat tugas , apa urgensinya ,” tanya Surya Wahyu Danil, Minggu (25/1/2026).
“ ini memperkuat dugaan ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum terhadap klien kami , apakah terjadi kospirasi ? kami menduga ada sesuatu yang tidak wajar , namun secara hukum belum dapat kami simpulkan, sambungnya
Kendati Pihak penyidik tidak mengakuinya namun dalam surat Laporan Informasi (LI) yang dijadikan dasar, itu tidak bertanggal dan tidak ditandatangani. Nomor registernya 2026, tetapi tahun penerbitannya justru ditandatangani 2025,” katanya.
Menurut Surya, ketidaksesuaian administrasi tersebut menambah kecurigaan bahwa penindakan terhadap klien kami bukan sekadar pemeriksaan biasa, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa tertentu.
“Sekali lagi, kami belum bisa mendalilkan secara hukum” ujarnya.
“ Saya ( Surya Wahyu Daniel ) sebagai pengacara sudah melaporkan oknum Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) ke pihak berwenang atas dugaan penangkapan dan tindakan intimidatif terhadap seorang advokat di Medan.” Ungkapnya
. Ia menilai tindakan aparat tersebut tidak profesional dan melanggar prosedur hukum yang berlaku, dan pelaporan ini sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran atas hak-hak hukum Indra Surya Nasution sebagai subjek hukum.
“Pendampingan kami kepada saudara Indra merupakan bentuk keluhan dengan dua laporan sekaligus, yakni laporan polisi terkait dugaan tindak pidana dengan nomor LP/B/121/I/2026/SPKT/Polda Sumut, serta laporan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran etik dengan nomor register 260123000024.
Sejumlah personel dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut kami laporkan, masing-masing berinisial Bripka ID, Bripka W, Aipda FA, Iptu MN, Akp SU, dan Kompol J.
“Penyidik Subdit 3 Jatanras berinisial J telah kami laporkan bersama rekan-rekannya ke Propam Polda Sumut. Selain itu, kami juga membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumut terkait dugaan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta rangkaian tindakan lainnya,” kata Surya Wahyu Danil ( IT06)
