
Deli Serdang , Indotrans Web.Id || – Ketidak jelasan Pemprov Sumatera Utara untuk memperbaiki ruas jalan Provinsi Jalan Simpang Tanah Abang Galang , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pastikan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara untuk membantu perbaikan dengan menyediakan bahan , dan alat berat untuk membantu sarana transportasi masyaraka yang melintasi Jalan Simpang Tanah Abang menuju Kecamatan Galang, dan kecamatan Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai .
Kendati sudah rusak berat , namun perhatian Pemprov Sumatera Utara kurang peka atas keluhan masyarakat , padahal jalan tersebut sudah banyak makan korban akibat kecelakaan jalan raya , ungkap warga Tanah abang kepada Wartawan .
Menurut Agus Salim Lubis ST Sekretaris Dinas (Sekdis) SDABMBK Deli Serdang “Jalan ini adalah jalan provinsi dan menjadi kewenangan kerja provinsi.yakni Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, kata Agus Agus , namun melihat masyarakat bergotong royong untuk memperbaikai jalan ini , kami dari Dinas SDABMBK Deli Serdang ikut membantu alat untuk meratakan badan jalan , dan memberikan material pasir dan batu (sirtu),” ungkap, Agus Salim Lubis ST kepada Wartawan Selasa (23/9/2025).
Dijelaskannya, sesuai Keputusan Bupati No.152.a tahun 2022, Kab. Deli Serdang emiliki 4.921 ruas jalan dengan panjang 3.723,78 kilometer , dan menjadi tugas Pemkab Deli Serdang untuk merawat atau tugas perbaikan dan pembangunannya .
“Kita memahami terjadi berbagai kerusakan jalan di berbagai tempat, namun kami kakan berusaha semaksimalnya untuk merawat dan memperbaiki dengan menyesuaikan anggaran yang ada , dan kami terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan jalan yang rusak, seperti pengaspalan jalan baru di seluruh desa di Kabupaten Deli Serdang,” Ungkap Agus.
Namun, lanjutnya, keterbatasan anggaran yang ada di setiap tahunnya, maka pemeliharaan dan pembangunan jalan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Dapat kami tambahkan bahwa wilayah Pemkab Deli Serdang memiliki atau berada di jalan-jalan provinsi atau nasional. Dan ini (jalan provinsi dan nasional) merupakan kewenangan serta tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi,” tuturnya.
Sembari memberikan data, Agus Salim menjelaskan bahwa panjang jalan kabupaten yang akan dikerjakan pada tahun 2025 ini sepanjang 76.006 meter. Dari jumlah itu, panjang jalan yang telah teraspal 5.975 meter, dan yang belum sepanjang 70.031 meter, dan jalan utama yang akan dikerjakan tahun ini sepanjang 11.302,99 meter, namun yang teraspal masih 2.537 meter, dan belum teraspal 8.765,99 meter, dan masih di jalankan , ungkapnya ( SS)