
Medan ,Indotrans.Web.Id || – Persidangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumatera Utara , makin terkuak , Mariam Bendahara PT Dalihan Natolu Group ( PT.DNG ) beberkan aliran dana nya kepada Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/4).
Pada persidangan ini , terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).dihadirkan
Menurut Mariam ,yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan ini menyebutkan , adanya aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah ASN (aparatur sipil negara ) untuk memuluskan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun provinsi tersebut “ Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang,,” kata Mariam saat menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.
Dicatatan keuangan perusahaan, pada tahun 2024 tercatat adanya transfer dana sebesar Rp2,38 miliar kepada Mulyono selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara.“ Kepada Mulyono sebesar Rp2,38 miliar, ini benar?” tanya hakim Khamozaro ,” Benar “ jawab saksi Mariam tegas
Pengeluaran lain pada tahun yang sama, Mariam sebutkan telah mentransfer Rp7,27 miliar kepada Elpi Yanti Harahap merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
Selanjutnya uang senilai Rp1,27 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, dan Rp 467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri, serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mariam menambahkan, masih banyak pihak lain yang turut menerima dana suap dan gratifikasi dari PT DNG sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tampak geram. Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti keterangan saksi secara lebih mendalam.
“Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Hakim Khamozaro menegaskan di ruang sidang.
Fakta lain yang turut mengejutkan, terungkap bahwa PT DNG memiliki cap resmi atau stempel Dinas PUPR Sumatera Utara dan UPTD Gunungtua.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG sekaligus pengurus berkas lelang proyek di instansi tersebut.
Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.
Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.
Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi. Saat JPU KPK menyinggung adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut.
Pernyataan itu membuat hakim Khamozaro kembali bereaksi keras. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin uang senilai Rp1,3 miliar diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.
“Kepada siapa uang dengan kode ‘Sipiongot DP 7,5’ itu diserahkan?” tanya Hakim Khamozaro Waruwu kepada terdakwa Akhirun Piliang.
Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Akhirun sempat terdiam sebelum menjawab bahwa dana tersebut merupakan pinjaman kepada rekan bernama Lunglung.
“Uang itu merupakan pijaman “ kilah terdakwa Akhirun, menjawab pertanyaan Hakim ( Red – Heri sutio )
