
Deli Serdang.Indotrans.web.id.|| – Mansyur Tarigan membantah tuduhan melakukan penganiayaan dan penyiksaan kepada JS, saat memberikan keterangan pada persidangan ke VI di Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuk Pakam , Rabu 14/1/2026
” Saya tidak ada melakukan penganiayaan apalagi penyiksaan kepada JS , kata Mansyur Tarigan
Menurut Tarigan dirinya dilaporkan JS atas dugaan penganiayaan dan penyiksaan, padahal itu tidak benar , banyak saksi yang mengetahuinya, ada kepala dusun dan beberapa warga setempat kata mansyur Tarigan.
Seusai sidang , Mansyur Tarigan membeberkan kronologis kejadian dalam jumpa Pers Kepada media, disebutkannya bahwa setahun yang lalu JS pernah melakukan pencurian di rumahnya dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 11.400.000,- namun oleh kesepakatan keluarga telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan berdamai kata Mansyur Tarigan.
Pernyataannya di amini pengacaranya ” JS tidak dianiaya atau disiksa sesuai pengakuan para saksi Mansyur Tarigan ” ungkap pengacara Mansyur Tarigan .
Dalam sidang ke enam ini pelapor membawa saksi-saksi yaitu ; JS, JTS, ML, AM, JS, namun dari kelima saksi tersebut adalah keluarga dari pelapor. Dan dari kelima saksi pelapor tersebut adalah keluarga dari pelapor sendiri yaitu: Mamak kandung(JS), Ayah kandung(JTS), dan Bibik(ML) dari pelapor.
Pelapor JS dalam keterangannya, bahwa ada dugaan penyiksaan terhadapnya yang dilakukan oleh Mansyur Tarigan,
Namun tetap disangkal oleh terlapor , juga Kadus , yang saat itu hadir saat kejadian , bahkan kejadian tersebut dihadiri banyak warga yang menyaksikannua, Ungkapnya.
Data Terkutip dari Jurnal Post
( IT ,05)
