Mansyur Tarigan Bantah Lakukan Penganiyaan , Kendati Menjadi Korban Pencurian Rp 11.400.000

Photo: Gedung Pengadilan Kelas 1 A Lubuk Pakam

Deli Serdang.Indotrans.web.id.|| – Mansyur Tarigan membantah tuduhan melakukan penganiayaan dan penyiksaan kepada JS, saat memberikan keterangan pada persidangan ke VI di Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuk Pakam , Rabu 14/1/2026

” Saya tidak ada melakukan penganiayaan apalagi penyiksaan kepada JS , kata Mansyur Tarigan

Menurut Tarigan dirinya dilaporkan JS atas dugaan penganiayaan dan penyiksaan, padahal itu tidak benar , banyak saksi yang mengetahuinya, ada kepala dusun dan beberapa warga setempat kata mansyur Tarigan.

Seusai sidang , Mansyur Tarigan  membeberkan kronologis kejadian dalam jumpa Pers Kepada media, disebutkannya bahwa setahun yang lalu JS pernah melakukan pencurian di rumahnya dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 11.400.000,-  namun oleh kesepakatan keluarga telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan berdamai kata Mansyur Tarigan.

Pernyataannya di amini pengacaranya  ” JS tidak dianiaya atau disiksa sesuai pengakuan para saksi Mansyur Tarigan ” ungkap pengacara Mansyur Tarigan .

Dalam sidang ke enam ini pelapor membawa saksi-saksi yaitu ; JS, JTS, ML, AM, JS, namun dari kelima saksi tersebut adalah  keluarga dari pelapor. Dan dari kelima saksi pelapor tersebut adalah keluarga dari pelapor sendiri yaitu: Mamak kandung(JS), Ayah kandung(JTS), dan Bibik(ML) dari pelapor.

Pelapor JS dalam keterangannya, bahwa ada dugaan penyiksaan terhadapnya yang dilakukan oleh Mansyur Tarigan,

Namun tetap disangkal oleh terlapor , juga Kadus , yang saat itu hadir saat kejadian , bahkan kejadian tersebut dihadiri banyak warga yang menyaksikannua, Ungkapnya.

Data Terkutip dari Jurnal Post

( IT ,05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights