Deli Serdang , Indotrans.Web.Id || – Kendati pengajuan Praperadilan (Prapid) yang didaftarkan DR Ismayani, S.H., M.H ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN LBP tertanggal 4 Agustus 2025 sebagai kuasa hukum Wartawan terduga pemerasan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, gagal disidangkan namun pihaknya tetap berketetapan .akan mengikuti jadwal persidangan yang dijadwalkan senin 25 agustus 2025 ungkap DR Ismayani SH MH kepada wartawan , jumat (22/8/2025 )
“Dua kali pemanggilan Sidang Praperadilan (Prapid), pada 13 dan 20 Agustus 2025, pihak termohon tidak menghadirinya. Dan jadwal Sidang kasus dugaan pemerasan itu sudah dijadwalkan pada 25 Agustus 2025 mendatang, dan ecara hukum, dengan keluarnya jadwal Sidang itu, Praperadilan (Prapid) dinyatakan gugur,” sambungnya
“Kita siap menghadapi Persidangan tersebut.dan berbagai bukti sudah kami siapkan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” sebut Ismayani .
Lebih lanjut,Sidang akan dilaksanakan dihari senin 25 Agustus 2025 mendatang dan dilaksanakan secara daring/online tanpa dihadiri D, dan R, hanya menghadirkan A.
“Kalau benar demikian, Sidang online, kita akan suratin MA, KY Bawas MA,” tegasnya sembari menyatakan siap secara hukum untuk membantu para Wartawan tersebut untuk mendapatkan keadilan dan tidak dilakukan dengan sewenang- wenang dan di dizolimi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan terkait gugurnya Praperadilan (Prapid) yang didaftarkan para Wartawan yang dituding memeras.
“Biasanya Praperadilan (Prapid) akan gugur dengan sendirinya jika berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan (P21) dan perkara tersebut telah mulai diperiksa di sidang pengadilan tingkat pertama,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/08/2025).
Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan konsep ini didasarkan pada asas bahwa Praperadilan (Prapid) bertujuan untuk mengawasi proses sebelum adanya pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan.
“Sehingga jika perkara tersebut sudah masuk ke tahap persidangan, maka objek praperadilan tidak ada lagi dan permohonan tersebut dinyatakan gugur,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Tiga Wartawan D, R, dan A dituding memeras Kepala SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, sebesar Rp. 1 Juta dengan berita yang menduga M melakukan kutipan uang perpisahan dan pentas seni (Pensi) dari peserta didik.
Akibatnya ketiga Wartawan dilaporkan ke Polsek Beringin dan ditahan.
Selanjutnya ketiga Wartawan melakukan Praperadilan (Prapid) namun kandas tanpa dihadiri pihak termohon pada dua kali jadwal Sidang. (Red