Ketua TKN Kompas Nusantara Desak Pemerintah Cabut Izin RS Columbia Asia Medan

Medan – Indotrans.Web.Id //

Rumah Sakit Columbia Asia di Jalan Letda Sujono, Medan, kembali menuai sorotan tajam, kali ini, rumah sakit tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak pasien, setelah seorang pria bernama Mangatur Silitonga (57) dilaporkan ditahan selama dua hari tanpa diberikan satu pun obat meski telah dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang oleh dokter.” Ini Bukan Rumah Sakit, Tapi Tempat Menyekap Pasien “ Tuding Adi Warman . Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, setelah ikut melihat kondisi Mangatur Silitonga yang mengenaskan   Kamis  12/6

Reaksi keras Adi Warman Lubis. yang turun langsung ke lokasi RS Colombia Asia Aksara dan menyaksikan bagaimana keadaan pasien yang pada saat kejadian sedang dalam kondisi lemah, namun tetap ditahan oleh pihak rumah sakit karena alasan tunggakan biaya.

” Ini bukan soal administrasi. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM. “ ini Pasienkan sudah dalam kondisi yang lemah, dan sudah diizinkan pulang oleh dokter, namun  tetap ditahan tanpa diberi obat hanya karena belum bisa melunasi tagihan. Ini kejahatan kemanusiaan,” tegas Adi Warman  dengan nada tinggi,

Mangatur diketahui merupakan peserta aktif asuransi Generali Indonesia dengan plafon pertanggungan sebesar Rp1 miliar per tahun. Ia telah menjalani perawatan tiga kali di RS Columbia Asia sepanjang 2025. Pada perawatan pertama di bulan Februari, seluruh biaya ditanggung oleh asuransi. Namun, pada perawatan kedua di Maret, pasien tiba-tiba dibebani tagihan tambahan sebesar Rp28 juta.

Namun permasalahan menjadi memuncak saat perawatan ketiga pada April: setelah dokter menyatakan boleh pulang, namun anehnya pasien justru ditahan selama dua hari dengan alasan belum melunasi sisa tagihan Rp30 juta.

“Yang lebih menyakitkan, selama dua hari ditahan, pasien tidak diberi satu butir pun obat. Istrinya sampai harus meminjam Rp15 juta dari rentenir, dan sisanya saya yang jamin langsung. Tapi tetap saja pasien ditahan. Ini bukan rumah sakit, tapi sudah seperti tempat penyekapan,” ujar Adi geram.

Ia juga menyoroti buruknya kinerja Generali Indonesia yang menurutnya gagal menjalankan kewajiban sesuai polis yang dijanjikan sesuai perlindungan hingga Rp1 miliar. Ia menilai, jika perlindungan itu tidak diberikan saat pasien paling membutuhkannya, maka itu sama saja dengan bentuk penipuan terhadap nasabah.

“Kalau janji dalam polis tak ditepati, itu penipuan. Jangan beri ruang pada perusahaan asuransi yang manis di awal, tapi lepas tangan saat rakyat kecil sakit dan butuh perlindungan,” katanya.

Atas peristiwa ini, Adi Warman mendesak Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap RS Columbia Asia Aksara. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaudit menyeluruh kinerja dan klaim Generali Indonesia demi melindungi hak para nasabah.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, saya minta izin operasional rumah sakit ini dicabut. Jangan biarkan lembaga pelayanan kesehatan berubah jadi tempat intimidasi karena uang,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal nominal tagihan, tetapi tentang martabat, keadilan, dan integritas sistem pelayanan publik di Indonesia.

“Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, bahkan ke tingkat pusat. Ini tentang keberpihakan terhadap rakyat kecil yang selama ini sering dikorbankan oleh sistem yang tidak manusiawi,” pungkas Adi Warman.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *