
Medan, Indotrans.web.id ||- Penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus berkembang.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru, Kamis (26/3/2026).
Tersangka tersebut adalah RVL (61), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Kronologi Penetapan Tersangka status tersangka dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Modus Dugaan Korupsi , dalam konstruksi perkara, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda kapal berada pada otoritas pelabuhan, pelaksanaannya dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Seharusnya, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang melintas di wilayah wajib pandu dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda.
Namun, hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024 menemukan adanya kapal-kapal di atas GT 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.
Ironisnya, dokumen rekonsiliasi tersebut ditandatangani oleh tersangka RVL bersama tiga tersangka sebelumnya, meski sebagai Kepala KSOP, RVL memiliki tanggung jawab penuh atas pengendalian dan keakuratan data penerimaan negara.
Dampak dan Kerugian Negara , akibat dugaan praktik tersebut, Negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti total kerugian negara.
Proses Hukum dan Penahanan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan : Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026.
Komitmen Penegakan Hukum, Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang diduga terlibat akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rel/Poerba)
