Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Batubara, Total 12 Orang Kini Ditahan

Medan, Indotrans.Web.Id || – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Dengan penetapan ini, total sudah 12 orang tersangka yang resmi ditahan penyidik.

Setelah sebelumnya pada Jumat (29/08/2025) delapan orang tersangka telah ditahan, kini giliran empat konsultan pengawas berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (01/09/2025).

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing bernomor: PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 atas nama ISRS,PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 atas nama RS,PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 atas nama FRH, danPRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 atas nama AHD.

“Keempat tersangka ini selaku konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai standar teknis. Namun, dalam pelaksanaannya mereka tidak melakukan pengendalian mutu, kuantitas, maupun waktu sesuai dengan spesifikasi, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan,” ujar Husairi.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai proyek jalan tersebut mencapai Rp43,7 miliar lebih, sementara besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan ahli.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penetapan dan penahanan tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejati Sumut dalam menindak tegas kasus korupsi, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti pembangunan jalan dan infrastruktur umum,” tutup Husairi.

(Eben/ Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *