
Medan, Indotrans.web.id|| – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.185.197.899,60 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa konstruksi dan diserahkan langsung kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut di Medan, Senin (23/2/2026). Dana tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Nilai pengembalian tersebut didasarkan pada hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh ahli perhitungan dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Proyek penataan kawasan strategis pariwisata tersebut sebelumnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp 161.589.999.000.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, serta Edwyn Tresna Nugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.
Selain itu, Puji Nur Utomo yang menjabat sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero) juga turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya telah menutup seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Namun demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara serta menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Langkah ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada proyek strategis nasional yang bertujuan mendukung pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba sebagai destinasi prioritas nasional (Rel/Eben)
