Medan, Indotrans.Web.Id// – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan dukungan penuh Kejati Sumut terhadap upaya Komisi III DPR-RI dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Kajati saat menghadiri rapat pembahasan RUU KUHAP pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026, yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (22/8/2025).
Hadir pula Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, serta sejumlah pejabat utama. Kajati Sumut didampingi Wakajati Sofiyan S, SH., MH dan jajaran Kejati Sumut.
Dalam paparannya di hadapan Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, Kajati menekankan pentingnya KUHAP baru agar benar-benar menghadirkan hukum acara pidana yang mampu mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Sebagai lembaga sentral dalam penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran penting untuk diakomodir dalam rancangan KUHAP. Jaksa Penuntut Umum perlu ditegaskan sebagai dominus litis, sehingga dapat terlibat aktif sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan,” tegas Kajati.
Ia menambahkan, penerapan asas dominus litis akan memperkuat peran jaksa dalam melakukan supervisi penyelidikan dan penyidikan, mempercepat penanganan perkara, serta menyusun dakwaan dan tuntutan secara lebih efektif. Selain itu, Kejaksaan juga menilai penting agar kewenangan penyidikan tetap diberikan dalam kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan kehutanan.
Terpisah, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH membenarkan kehadiran Kajati dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masukan dari Kejati Sumut diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi DPR-RI dalam menyusun RUU KUHAP.
“Intinya, Kejati Sumut ingin memastikan agar rancangan KUHAP mampu memperkuat peran Kejaksaan sebagai pengendali perkara, sehingga hukum ya6ng ditegakkan benar-benar memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Husairi.
( Eben)