Kejati Sumut Amankan Rp150 +Miliar dari PT DMKR, Upaya Pemulihan Keuangan Negara Kasus Aset PTPN I

Medan, Indotrans.Web.Id.||–Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Melalui langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik berhasil mengamankan dana sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land dalam proyek pengelolaan dan penjualan aset milik PTPN I Regional I. Uang yang telah diserahkan DMKR kini disita oleh penyidik dan akan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai barang bukti.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara ini terus dilakukan secara intensif.

“Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni AKS, ARL, dan IS. Proses hukum terhadap mereka masih berjalan dan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Kajati dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10).

Pendekatan Keadilan dan Pemulihan Negara

Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara secara nyata.

“Penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap menjamin hak-hak konsumen yang beritikad baik dan menjaga stabilitas operasional korporasi. Namun di sisi lain, hak-hak negara tetap harus dipulihkan,” jelasnya.

Menurutnya, pengembalian dana Rp150 miliar oleh pihak DMKR menunjukkan itikad baik dan kesadaran hukum untuk membantu proses penyelamatan keuangan negara.

Aspidsus: Perhitungan Kerugian Negara Masih Berproses

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menambahkan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan.

“Penyidik terus menelusuri dan menunggu pengembalian dana dari pihak-pihak lain yang terlibat. Nantinya, seluruh nominal akan dikaitkan dengan hasil audit kerugian keuangan negara yang resmi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para konsumen perumahan, tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah.

“Upaya pengembalian dana ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya. Pengembalian Dana Dianggap Langkah Positif

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menuturkan bahwa langkah pengembalian dana ini merupakan sinyal positif dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Sebagaimana arahan Bapak Kajati, tindakan ini adalah bentuk kesadaran dan itikad baik dari pihak yang terlibat. Secara tidak langsung, mereka telah membantu penyidik dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya. ( Red – Eben)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights