Kejari Dairi Berhasil Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Rp592 Juta*

Medan, Indotrans.web.id|| – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp592.050.000 dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020.

Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada masa penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejari Dairi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan hak negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Gerry kepada wartawan.

Gerry menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang telah inkracht sejak 11 Desember 2025.

Dalam perkara ini, terpidana berinisial CH dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan. Uang pengganti tersebut telah disetorkan oleh pihak keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi.

“Uang pengganti sudah disetorkan,” tambah Gerry.

Diketahui, perkara korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran penanganan pandemi, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dengan keberhasilan eksekusi ini, Kejari Dairi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan. ( Rel- Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights