Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 49 Perkara

PasBar, Indotrans.Web.Id // – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat musnakan barang bukti jenis shabu dan ganja. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana umum yang berdasarkan putusan pengadilan negeri pasaman barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) priode januari 2025 s.d juni 2025.

Dalam perkara tindak pidana umum dengan putusannya di rampas untuk memusnahkan, berjumlah 49 ( empat puluh sembilan perkara )” kata Kajari Muhammad Putra.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dengan cara di bakar, turut hadiri Kapolres pasaman barat AKBP AGUNG TRIBAWANTO, S.I.K, kepala BNNK Pasaman Barat RANGGA NOVERIA, SH.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr.Muhammad Putra, S.H.,M.H “ Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan kegitan pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ganja yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, adapun barang bukti yang di musnahkan : Ganja 3.186,243 Gram dari 7 perkara, jenis Shabu : 127,32 dari 37 perkara.” Katanya  kamis (10/7/2025)

Lebih lanjut, barang bukti jenis ganja merupakan dari perkara ZULFRIMARDONA Bin JILID  sebagai penjual , DKK.

Kemudian shabu – shabu  dari perkara TAIZIR Pgl TAIZIR Bin DKK dengan catatan ada shabu dan ganja” kata Kajari Muhammad Yusuf Putra.

Sebanyak 49 (empat puluh sembilan perkara) tindak pidana umum yang berhasil di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sebagai berikut  :  Ganja dan Shabu 19 perkara, Pencurian 9 perkara, Pencabulan 6 perkara, penganiayaan 4 perkara, penggelapan 1 perkara, perkebunan 1 perkara, perjudian 9 perkar

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti nakotika yang  di pimpin  oleh Kajari Muhammad Yusuf Putra, dihadiri Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noveria beserta stakeholder terkait lainnya.

Muhammad Yusuf Putra menambahkan, seluruh barang bukti perkara Narkotika yang di musnahkan merupakan barang bukti dari 19 perkara yang telah Inkracht katanya  (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *