
Medan, Indotrans. Web.Id.||- Kasus SP3 Polrestabes Medan 2 kali, terkait kasus pasal 378 ( Penipuan ) yang dialami ibu Fitry ia warga Medan, membuat geram Jauli Manalu SH Pengacara yang di serahi menangani perkara Keluarga ibu Fitry .
Jauli Manalu SH dari JB Partner bersama ibu Fitry menerangkan, bahwa kasus ini sudah di buat SP3 oleh Polrestabes Medan, namun SP3 tersebut pada Pengadilan Negeri Medan dimenangkan oleh ibu Fitry melalui gugatan Pra Peradilan dan meminta perkara kasus penipuan yang dilakukan suryani ( li hui ) kepadanya harus dilanjutkan , kata Jauli Manalu SH dan ibu Fitry diwawancarai wartawan dikantor Pengacara Jauli Manalu SH Jl. Ngurban Surbakti , Selasa 29/9/ 2025.
Kegeraman Jauli Manalu SH terkait kasus ini , adalah akibat Polrestabes Medan yang kembali menerbitkan SP3 tentang Kasus ini , padahal Putusan Pengadilan Negeri Medan telah membatalkan SP3 ini , “ ko ada lagi penerbitan SP3 yang kedua , padahal SP3 pertama yang diterbitkan Polrestabes Medan sudah dibatalkan Pengadilan , ini kepolisian Polrestabes Medan tidak membuat adanya kepastian hukum “ ungkap Manalu.
Lebih lanjut menurutnya SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) dalam objek Prapradilan dapat menghilangkan kepastian Hukum dan kesewenang – wenangan , dan sesua putusan Mahkaman Konstitusi NO.130/PUU – XIII /2015, harus dibuatkan SPDP ( surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan ) yang terbaru tegas Jauli

Menurut ibu Fitry , kasus penipuan yang dialaminya bermula dari setoran uang yang diberikannya melalui bukti transfer kepada Suryani (alias. Li hui) melalui ayah mertua nya bernama Soh lian seng dengan bukti transfer yang nilainya ratusan juta bahkan hamper 1 milyard, lalu membuat pengaduan disampaikan kepihak Polrestabes Medan , dan kasus ini sejak 6 tahun yang lalu dan bolak balik ke Polrestabes sejak 4 tahun yang lalu
Dengan suara lantang Jauli menyebutkan akan membawa kasus ini kepada Kompolnas dan Irwasum Polri ,” mengapa ada 2 kali ada SP3 ini pertanyaan besar bagi penyidik Polrestabes Medan , biasanya SP3 itu hanya 1 kali dalam 1 objek perkara , Pra peradilan itu seharusnya final dan mengikat ,padahal SP3 pertama sudah digugat dan dikabulkan oleh pengadilan terkait kasus perkara Dugaan Penipuan Tersebut , dan perkara ini pada putusannya harus berlanjut , jadi ada apa dengan Penyidik Polrestabes Medan , dan putusannya kan sudah inkrach , mengapa ada SP3 , tanya Jauli , untuk itu saya bawa akan sampaika ke Kapolri dan stafnya , tegas Jauli
Disebutkannya pidana hanya 2 alat bukti , ditambah lagi ada saksi berarti ada 3 fakta , mengapa ada SP3, bahkan ahli hokum pun sudah dimintai keterangannya, tapi ada SP3 , saya geram melihatnya , dan saya membongkarnya , tegas Jauli , ( GS)
