
Medan, Indotrans.web.id.|| — Sebuah kisah haru sekaligus inspiratif datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Kejati Sumut berhasil memulihkan kembali hubungan antara ibu dan anak kandung yang sempat retak akibat kasus pengancaman di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keberhasilan ini bermula setelah Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI di Jakarta, yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum. Setelah dilakukan pemaparan, permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan tanpa proses penuntutan atau persidangan.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Tindak Pidana Umum serta para Kepala Seksi, kemudian menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan menerapkan keadilan restoratif terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tersangka MUL yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban RJL, yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan dan melalui proses mediasi yang melibatkan korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, serta penyidik, akhirnya dicapai kesepakatan damai,” ujar Husairi.
Dengan hasil mediasi tersebut, Kejati Sumut memutuskan penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
“Harapannya, hubungan ibu dan anak dapat kembali pulih seperti sediakala. Inilah esensi keadilan restoratif — menghadirkan perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menurut Husairi, penerapan Restorative Justice ini sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan RI yang menekankan pentingnya pemulihan keadaan dan harmonisasi sosial dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di ruang sidang, namun bisa juga diwujudkan melalui pemulihan hubungan dan keikhlasan hati.
(Red-Eben)
