Kasus Dugaan Pengeroyokan di Samosir, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan oleh Polres

indotrans.web.id || Samosir — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Samosir menuai sorotan. Kuasa hukum korban, I. Sihotang, menyayangkan sikap Polres Samosir yang dinilai lamban dalam memproses laporan tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Samosir dengan nomor LP/B/162/V/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT. Dugaan tindak pidana ini melibatkan seorang ibu (mamak) bersama tiga anaknya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap I. Sihotang di sebuah warung kopi di Desa Turpuk Sihotang, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir.

Hingga dua bulan sejak laporan masuk, pihak korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

“Kami sebagai kuasa hukum merasa kecewa karena sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Korban pun masih merasakan sakit di bagian telinga kanan akibat pembengkakan pascakejadian,” ujar Jauli Manalu, SH, dari tim JB Partner, Senin (21/7).

Menurut Jauli, pihaknya menduga ada ketidaksungguhan dari Polres Samosir dalam menangani perkara ini. Ia pun meminta perhatian langsung dari Polda Sumut dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ini menyangkut hak keadilan korban,” tambahnya.

Dalam proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh kepolisian dan turut dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sibolga melalui sambungan Zoom, pelapor tetap menyatakan menolak damai atas insiden pengeroyokan tersebut.

Kasus ini disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta subsider pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, mengingat keterlibatan anak di bawah umur juga memerlukan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *