
Medan , Indotrans.Web.Id.||- Kendati Kejatisu sudah memperkecil ruang pengaruh kekuasaan Irwan Perangin – Angin dengan menangkap 2 Pejabat BPN yakni Askani dan Abdul Rahim Lubis , namun Irwan Perangin-angin masih turut memimpin rapat penjualan tanah HGU dan Eks HGU ke PT Ciputra KPSN , di tengarai tetap eksis sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo. Ungkap Praktisi Hukum Jauli Manalu SH
Informasi yang diterimanya , bahwa dalam pertemuan di Lantai 8 Kantor Head Office PTPN IV PalmCo Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2025, Irwan Perangin-angin bertemu dengan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam membahas lahan bersengketa.
Ini tentunya mengagetkan, ” , saya menilai penangkapan 2 pejabat BPN kemarin yang terlibat kasus Citraland tidaklah berpengaruh kepada kredibilitas Irwan Perangin-angin, padahal ada hubungan dengan kedudukan nya saat itu sebagai direktur utama PTPN II ( sekarang PTPN 1 Regional I) namun Perangin-angin masih tetap eksis menjalankan aktivitasnya,dan masih senyum-senyum senang. Ada fotonya,” ungkap Praktisi Hukum Jauli Manalu, Senin (20/10/2025) siang dikantornya di Jl Ngurban Surbakti
Lebih menarik lagi ungkap Jauli Manalu, yakni pengakuan terbukanya , mengatasi masalah-masalah tanah perkebunan. dengan trik melibatkan APH khususnya kejaksaan dan juga pemerintah.
Berkaca kasus eks HGU dan HGU yang melibatkan Citraland, Jauli Manalu ingat betul bahwa pada masa kepemimpinannya lah PTPN I Regional I menggunakan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Agung dengan nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 tanggal 4 November 2019 sehingga menjadi dasar BPN berani melakukan penerbitan surat-surat tanah beber Jauli
Menurut praktisi Hukum yang bergabung dengan organisasi Peradi ini , mengapa
hanya Eks Kepala BPN Sumut Askani dan Eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rohim Lubis yang ditangkap , seharusnya harus lebih dikembangkan lagi sampai ke penerima manfaat nya, Padahal penerbitan surat-surat tanah adalah atas permintaan dari PTPN I Regional I yang merupakan perwakilan dan perwujudan dari Pemerintah sebab tanah tersebut adalah tanah-tanah yang merupakan aset Negara, ” ko bisa berpindah tangan kepada pengusaha swasta lalu dijual ,papar. Jauli Manalu ,( GS)
