
Medan, Indotrans.Web.Id.||dan– Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa dugaan pengalihan lahan seluas 13,5 hektar di kawasan Jalan Kapten Sumarsono simpang Jalan Gaverta, Medan Helvetia. Lahan yang ditaksir bernilai Rp1,35 triliun itu awalnya diperuntukkan sebagai perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (kini Universitas Negeri Medan/Unimed), namun kini tercatat menjadi milik perusahaan swasta.
Ketua Umum DPP FKSM, Irwansyah, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejati Sumut pada 11 Agustus 2025 lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap dirinya selaku pelapor.
“Di tengah gencarnya Presiden dan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelamatkan aset negara, kok di Kejati Sumut lamban menindaklanjuti laporan resmi dengan data dan informasi yang sudah kami serahkan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Dari Perumahan Dosen ke Swasta
Irwansyah memaparkan, lahan 13,5 hektar tersebut sejak 1974 diperuntukkan bagi perumahan dosen IKIP Medan berdasarkan SK Wali Kota Medan No.379/1974. Lahan itu dibagi menjadi 192 kapling, dijual kepada dosen dan masyarakat umum dengan harga Rp300 ribu per persil (20 x 30 meter) melalui surat penunjukan persil.
Namun, proyek perumahan yang dikelola panitia bentukan IKIP Medan itu belakangan bermasalah. Ketua Panitia Proyek saat itu, B. Hutasoit BA, disebut membuat perikatan dengan PT Nusa Inti Prima Pratama pada 1991 melalui akta notaris tentang penyerahan hak dan kewajiban proyek perumahan. Sayangnya, perusahaan tersebut tidak membangun perumahan, melainkan menguasai lahan dan bahkan meminta pembeli persil menjual kembali tanah mereka.
Seiring waktu, PT Nusa Inti Prima Pratama mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut, yakni HGB No.3913/2005 dan HGB No.3927/2009. Kedua sertifikat itu kemudian dialihkan kepada PT Nusaland melalui Akta Jual Beli No.941/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan notaris.
Dugaan Kerugian Negara Rp1,35 Triliun
Menurut FKSM, pengalihan ini merupakan bentuk perampasan aset negara karena lahan awalnya diperuntukkan untuk perumahan dosen IKIP. Estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,35 triliun dengan asumsi harga tanah Rp10 juta per meter persegi.
“Ini jelas aset negara yang dialihkan ke pihak swasta, dan negara dirugikan triliunan rupiah,” kata Irwansyah.
Dasar laporan FKSM juga mengacu pada putusan gugatan perdata di PN Medan No.207/Pdt.G/2013/PN Mean, serta sejumlah dokumen terkait proyek perumahan IKIP, pelepasan hak tanah, hingga akta notaris perikatan dengan pihak swasta.
*Unimed Bantah Terkait*
Sementara itu, pihak Universitas Negeri Medan menegaskan lahan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Humas Unimed, Surip, menyatakan persoalan lahan perumahan dosen itu sudah berulang kali diproses di pengadilan dan dipastikan tidak ada hubungannya dengan Unimed.
“Tanah itu dari awal tidak masuk dalam data resmi BMN di Unimed. Jadi dipastikan tidak ada kaitannya dengan Unimed,” katanya, Selasa (29/9/2025).
Kejati Sumut: Masih Ditelaah
Dari pihak penegak hukum, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH, membenarkan adanya laporan DPP FKSM terkait dugaan peralihan lahan tersebut. Saat ini, kata dia, laporan itu masih dalam tahap telaah berkas di bidang Pidana Khusus.
*Menunggu Sikap Kejati*
FKSM berharap Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung untuk menyelamatkan aset negara. “Jangan sampai Sumut menjadi ladang perampasan aset negara tanpa ada penindakan,” pungkas Irwansyah. (Red-Eben)
