Kadiv Propam Polri Nyatakan Akan Periksa Kapolres Tebing Tinggi Soal Kasus Anggota DPRD Tebing Tinggi Jadi Otak Pencurian Rel Kereta Api

 

Jakarta – Indotrans.Web.Id//

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim melalui Kabagyanduan Mabes Polri Nursyahputra menyatakan akan melakukan pemeriksan terhadap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sirait terkait penanganan kasus Anggota DPRD Tebing Tinggi yang menjadi otak pencurian rel kereta api milik PT. KAI tahun 2021 silam.

“Bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan pengaduan tersebut ke Biro Pengamanan internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti,” terang mereka dalam surat resmi kepada Lingkar Indonesia, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detil waktu untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap AKBP Simon Paulus Sinulingga ini.

Sementara itu, Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung kepada Aktual Online mengungkap dugaan ketidak profesionalan AKBP Simon Paulus Sinulingga dalam menangani perkara tersebut dengan berbagai bukti konkret. Misalnya, pernyataan Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Iptu Mulyono yang menurunkan status penyidikan menjadi penyelidikan.

“Bahwa kasus penadah besi rel kereta api hasil curian yang melibatkan oknum anggota DPRD Tebing Tinggi inisial CM masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya di Jakarta.

Padahal, sebelum pernyataan itu dilontarkan, Polres Tebing Tinggi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang juga sudah berupaya mengeluarkan undangan restorative justice nomor: B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 dengan rujukan Laporan Polisi nomor LP/B/681/IX/2021/SPKT/Polres TT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2021 serta surat perintah penyidikan.

Sayangnya, kebohongan AKBP Simon Paulus Sinulingga itu terkuak dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang diungkap oleh 8 orang terdakwa suruhan Christoph Munthe untuk mencuri rel kereta api milik PT. KAI.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” terang Arnold Marpaung membacakan penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.

Sebelumnya diberitakan, kebohongan Polres Tebing Tinggi dalam menangani kasus pencurian rel kereta api milik PT. KAI pada tahun 2021 silam dengan menyeret nama Anggota DPRD Tebing Tinggi Christop Munthe pelan-pelan terbongkar. Fakta dikeluarkannya SP Sidik nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021 ternyata tidak disertai dengan pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Tebing Tinggi.

Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Sahbana Pilihanta Surbakti, Rabu 13 November 2024 saat dijumpai di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Tebing Tinggi secara tegas menerangkan bahwa pihaknya belum pernah menerima SPDP dari Polres Tebing Tinggi hingga tahun ke tiga peristiwa tindak pidana itu terjadi.

“Berkas SPDP penadahnya belum pernah masuk ke sini,” ungkap Sahbana Pilihanta Surbakti.

Meski begitu, Polres Tebing Tinggi bersikeras menutupi ketidakprofesionalan mereka dalam menangani kasus yang di dalamnya terlibat Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe, dengan menyatakan melakukan gelar perkara, mendadak menurunkan status penyidikan menjadi penyelidikan namun pada akhirnya mengaku masih akan melakukan pengecekan fakta persidangan yang telah memvonis 8 pelaku pencuri rel suruhan Christoph Munthe.

“Bentar ya bg. Sy croscek dulu. Terkait kasus KM, kasus ini oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi tetap diproses,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Kamis 14 November 2024 kemarin melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga saat ini Iptu Mulyono tidak dapat menjelaskan soal proses hukum yang mereka jalankan untuk kasus pencurian rel kereta api itu. Padahal, Aktual Media Grup telah berulang kali mempertanyakan soal penurunan status penyidikan menjadi penyelidikan, lalu mengenai pengaburan fakta oleh Polres Tebing Tinggi bahwa Christoph Munthe hanyalah penadah sesuai pasal 480 padahal di fakta persidangan juga merupakan otak pelaku, serta masih bebasnya Christoph Munthe hilir mudik di Kota Tebing Tinggi dan polisi tidak berani menangkapnya.

Diketahui, Christoph Munthe ditetapkan sebagai tersangka dengan 8 orang lainnya karena ia berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021.

8 orang tersangka itu adalah Sutresno alias Bedak, Herwandi alias Usup, Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang, Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin.

Berdasarkan putusan perkara nomor 327/Pid.B/2021/PN Tbt Sutresno alias beda divonis hukuman 11 bulan sementara Herwandi alias Usup diberi hukuman 10 bulan. Pada putusan perkara nomor 326/Pid.B/2021/PN Tbt Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang mendapat hukuman yang sama yakni 10 bulan penjara.

Putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin menyatakan mereka bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara.

Meski 8 orang tersebut telah dihukum dengan barang bukti kuat berupa 1 unit mobil Kijang Grand dengan Plat Nomor BE 2478 AR warna Hijau Lumut, 21 batang besi Rel Kereta Api, 1 buah tas ransel Eiger warna hitam, 2 buah gergaji besi, 4 anak mata gergaji besi, namun hinga saat ini seorang tersangka lain yang berperan sebagai otak pelaku pencurian rel kereta api itu belum mendapat vonis.

 (Dikutip dari Berita Aktual.on line)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *