
Beringin, Indotrans.web.id.||- Kaget tak terhingga dirasakan Kades Aras Kabu Abdul Rahman Efendi alias Abun yang diberitakan salah satu Media Online, dengan Tudingan Korupsi karena Proyek Fiktif
Pemberitaan tersebut menjadi percakapan warga setempat, karena didalam pemberitaannya, Kades Abdul Rahman Efendi dituding melakukan korupsi membuat proyek fiktif, dan sebagai tokoh yang dianggap yang dituakan didesa aras Kabu , menjadi sangat terpukul , karena berita tersebut tidaklah benar ungkap Misnan salah satu Koleganya kepada Indotrans 2/4/2026
Kronologinya bermula pada hari senin lalu 29 maret 2026 salah satu wartawan media online mendatangi Kades Aras Kabu Abdul Rahman Efendi, tepatnya jam 11,30 dan berupaya untuk mengkonfirmasi tentang Proyek Anggaran tahun 2019 yang nilainya Rp 185,677,900 juta , namun pada saat hari tersebut belum dapat bertemu dengan wartawan tersebut ungkap Abdul Rahman Efendi
Namun beberapa hari kemudian mendapatkan berita , bahwa dirinya diberitakan salah satu Media Online dituding melakukan korupsi, membuat proyek fiktif.
Kendatipun belum bertemu dan melakukan konfirmasi, wartawan Online tersebut sudah melakukan pemberitaan dengan tudingan melakukan korupsi dengan proyek fiktif.kepada saya , ungkap Abdul Rahman Efendi alias Abun
” itu tidak benar , karena proyek pembangunan air limbah (drainase) di jalan pala dusun mesjid yang dituduhkan yang bernilai 185.677,900 memang tidak ada, yang benar adalah pembangunan air limbah (drainase) dengan nilai 185,677,900.di dusun Karia. Dengan panjang 300 meter,lebar 0,80 Cm , tinggi pasangan 0,70 Cm ,dan mencatatkannya di APBdes tahun 2019 ” ungkap Abdul Rahman Efendi kesal
Lebih lanjut menurut Abdul Rahman yang diwakili Misnan sebagai LKMD, menyebutkan , Pemberitaan media Online tersebut adalah serampangan dan bertujuan membuat kegaduhan di tengah masyarakat desa aras kabu , ungkap Misnan
Menurutnya, pemberitaan sangat tendensius sehingga sangat disesalkan Kades Aras Kabu Abdul Rahman Efendi, sebab belum pernah ada konfirmasi dan verifikasi data, ataupun mendapatkan somasi dari media tersebut, ungkapnya
” Seharusnya mereka harus mengacu pada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 , harusnya konfirmasi dulu kepada saya, dan memperlihatkan faktanya, jangan langsung merampas hak saya untuk membela diri, ini sudah pelanggaran hak jawab saya dan harus ada keberimbangan pemberitaan, jangan sepihak, dan saya akan melakukan tuntutan tegas Abdul Rahman Efendi .( IT.05)
