
Medan, Indotrans .Web.Id // – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 571 kasus narkoba dengan 649 tersangka dalam periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Polda Sumut, Polres jajaran, informasi dari masyarakat, serta dukungan dari media.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry.
Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp42.751.600.000. Rincian lebih lanjut mengenai kronologis setiap kasus dan modus operandi yang digunakan akan dijelaskan secara detail oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kombes Pol Ferry juga menyoroti perhatian khusus yang diberikan Polda Sumut pada wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan Polres Labuhan Batu Selatan, di mana praktik peredaran narkoba melalui barak dan loket masih sering terjadi, terutama di area perkampungan, desa, dan perkebunan kelapa sawit. Tempat hiburan malam seperti Karaoke Sky dan Hand Station juga menjadi target utama penindakan.
Direktur Narkoba Polda Sumut mengimbau para Kasat Res Narkoba Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu untuk terus meningkatkan atensi terhadap masalah ini dan selalu berkoordinasi dengan Kapolres setempat guna tindakan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, teridentifikasi lima modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku, antara lain:
1. Penggunaan transportasi darat melalui jalan lintas dan jalan protokol.
2. Peredaran narkoba di area pinggiran jembatan, sungai, area persawahan, perkebunan, serta pemukiman penduduk.
3. Peredaran narkoba yang dilakukan di perhotelan, kos-kosan, rumah kontrakan, dan rumah kosong.
4. Transaksi narkoba yang dilakukan di depan warung, minimarket, dan SPBU.
5. Peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Polda Sumut memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Direktorat Narkoba dengan Polres Labuhan Batu dalam mengungkap dua kasus besar dengan total barang bukti mencapai 13 kg dan 15 kg sabu.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang melaporkan bahwa mereka telah berhasil mengungkap 408 kasus narkoba dengan 465 tersangka sejak Januari 2025. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, dan pil happy five. Wilayah hukum Polres Lumajang yang berbatasan langsung dengan semenanjung Malaysia menjadi perhatian khusus karena terdapat banyak “pelabuhan tikus” yang sering digunakan untuk memasukkan narkoba dari luar negeri.
Kombes Pol Ferry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba, demi mewujudkan Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba. “Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
( Tulus Siahaan)
