SP3D ( wasidik) (1)
Medan , Indotrans.Web.Id.|| – Kendati sudah melakukan pengaduan kepada Biro Wasidik Poldasu oleh JB Partner Nomor 27/JB&Partners/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 , terkait perkara dugaan kasus pembunuhan Jonris M.Simnag yang jenazahnya ditemukan warga di areal Perkebunan Sawit , menurut Jauli Manalu SH , Pengacara keluarga korban , ditengarai makin gelap.
Di sebutkannya perkara ini seharusnya dapat ditelusuri kepolisian Polres Simalungun dengan lebih cermat , disebabkan saksinya menyebutkan Jonris Sinaga mencurigai seseorang yang dapat dianggap sebagai petunjuk terkait kematian Jonris ungkap Jauli Manalu saat di wawancarai Indotrans , selasa 23/9/2025 di Jalan Ngurban Surbakti Medan
Lebih lanjut menurut Manalu , terjadi banyak kejanggalan dengan kinerja kepolisian Polres Simalungun yang dikomandoi AKBP Marganda Aritonang , contohnya berita acara penyelidikan hilang
Kendati gelar perkara sudah dilakukan namun perkaranya jalan ditempat, padahal kami sebagai pengacara korban yang ditugasi oleh keluarga korban , sudah juga melakukan olah TKP , oleh karenanya , kami meminta pihak kepolisian polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun agar dalam melakukan penanganan perkara ini , bersikap Presisi dan Profesional .
.Dengan keluarnya surat dari Kabag Wassidik Nomor B/5773/VIII RES.7.5/2025/Ditreskrimum surat pemberitahuan perkembangan Dumas ( SP3D) tanggal 4 Agustus tahun 2025 yang doi tanda tangani PLT Kab Wassidik AKBP Mangara Hutagalung SH.MH , kami berharap Polres Simalungun segera menangani kasus ini dengan tuntas , dan jika tidak ada lagi kemajuan , saya akan mengadukan kasus ini ke KaPolda atau Irwasum Polri kata Jauli Manalu dengan geram ( GS)