
Medan , Indotrans.Web.Id.|| – Gotma Samosir Ka. Sekolah SMAN 1 Paranginan Kab Humbang Hasundutan yang dilaporkan Pengacara Jauli Manalu SH atas nama Mula Torang Manik kepada Kepolisian Polres Humbang Hasundutan , menurut Jauli ” berkasnya sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan Humbang Hasundutan , maka sesuai pasal yang dipersangkakan kepada Gotma Samosir yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 terkait dugaan Penipuan dan Penggelapaan dan adanya dugaan Korupsi penggunaan Dana BOSP di SMAN 1 Paranginan tahun 2024 dan 2025 maka sudah sewajarnya Gotma Samosir Segera di Tahan” kata Jauli Manalu SH kepada Media online Indotrans web.id pada hari kamis 29/1/2026 di kantornya Jln Ngurban Surbakti
” Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Gotma Samosir sangat menciderai dunia Pendidikan Prov Sumatera Utara sebab yang ditipu dan digelapkannya adalah uang buku untuk siswa , kendatipun sudah jelas dianggarkannya pada Plavon Dana BOSP tahun 2024, seharus uangnya sudah dibayarnya kepada Penyedia Jasa CV Sirma Jaya Rp 152 Juta atas nama klien saya Mula Torang Manik , namun sampai sekarang tidak dibayar , kendati sudah lewat 2 tahun Kata pengacara Jauli Manalu SH yang dikenal sebagai aliansi penggerak masa, untuk kemenangan Prabowo /Gibran (Ketua CAKEP : Cahaya Kemenangan Prabowo Gibran Sumatera Utara. Red).
Dikatakannya , dugaan penipuan ,dan penggelapan dan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala SMAN 1 Paranginan Kab Humbang Hasundutan telah batal di restorasi justice disebabkan Gotma Samosir tidak hadir dalam itikad perdamaian untuk membayar kewajibannya membayar uang 152 juta terkait pembayaran buku yang disediakan Penerbit atas nama Mula Torang Manik dan tidak kooperatif menuruti Perjanjian yang di mediasi Kepolisian.
“ Dia sebelumnya sudah akan jadi tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapannya itu , dan saya diundang langsung oleh Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan melalui penyidik bernama pak wendi , yang menurut penyidik , kasusnya duduk , ” ini kasus sudah duduk bang ” kata penyidik kepada , lalu kemudian saya diundang dari Medan untuk dimediasi , namun ketika saya hadir dan tim , apa yang terjadi Gotma tidak Hadir “ tegas Jauli kesal
Saya meminta supaya Gotma segera ditahan, dan harapan kami Dinas Pendidikan Prov Sumatera Utara memecatnya dari PNS sebab sangat jelas melanggar PP 94 tentang PNS , mencemarkan Institusi Pendidikan , dan secepatnya akan saya laporkan ke BAKN ( badan administrasi kepegawaian Negara ) yang tembusannya kepada Gubernur Sumatera Utara tegas Jauli Manalu SH
Diterangkannya krononologis dari kasus Gotma Samosir kepada Indotrans , ” kami melaporkan kasus tipu tipu Godma Samosir ini , yakni pada pertengahan tahun 2025 lalu , kepada Polres Humbang Hasundutan , lalu kemudian kami atas nama pelapor Mula Torang Manik menerima SP2HP Kepolisian dari Polres Humbang Hasundutan No : B/335/XII./2025/Reskrim, pada Akhir Desember menjelang Tahun Baru ungkapnya
lebih lanjut , kasus ini adalah pengadaan buku untuk siswa , yaitu Buku pelajaran siswa yang nilainya ratusan juta , (Rp 152 Juta) dan bukunya sudah dipakai siswa sejak 2023 , karena sudah diterima dengan baik oleh siswa SMAN 1 Paranginan Kab Humbang Hasundutan , namun pembayarannya dipermainkan dan tidak sesuai komitmen ” setiap ditagih alasannya bermacam , macam dan akhirnya sampai sekarang tidak dibayarnya kata Jauli geram
” Saya tak akan mundur memperjuangkan Haknya Mula Torang Manik, dan tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan pendidikan , dan orang seperti Gotma Samosir sebaiknya dipecat saja oleh Dinas Pendidikan Prov Sumatera Utara atau Gubernur , sudah jelas merusak Nama baik Pendidikan ‘ lanjut Manalu ( IT.05)
