Deli Serdang, indotrans.web.id – Kasus kematian Folloris Gea, warga Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Elfrida Br Sinaga, istri almarhum Folloris Gea, didampingi pengacaranya, Jauli Manalu SH, meminta Polresta Deli Serdang untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pembunuhan ini.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/10/2024), di aula Polresta Deli Serdang, Jauli Manalu SH menjelaskan kronologi kematian Folloris Gea. Peristiwa ini berawal ketika Folloris Gea meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada istrinya untuk membeli minuman tuak. Setelah menerima uang, Folloris meninggalkan rumah dengan sepeda motor Honda Supra. Namun, setelah itu, Elfrida tidak pernah melihat suaminya lagi hingga mendapatkan kabar bahwa Folloris telah ditemukan meninggal.
“Kami menduga kuat ada unsur pembunuhan dalam kematian Folloris Gea. Dugaan ini berdasarkan temuan bahwa almarhum masih dalam keadaan sadar ketika terakhir kali terlihat, dan tidak ada tanda kekerasan di tubuhnya,” ujar Jauli Manalu SH, yang juga didukung oleh Elfrida Sinaga.
Jauli Manalu SH menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini pada 6 September 2024. Namun, ia menyayangkan penanganan kasus yang dinilai lambat oleh pihak kepolisian. “Ini adalah kasus yang menggemparkan warga Kecamatan Beringin dan Pantai Labu. Kami berharap Polresta Deli Serdang segera mengambil langkah serius,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Persatuan Marga Sinaga, Jauli Manalu SH berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
(G.Sihombing)