Heboh! Oknum SPBU di Medan Diduga Jual BBM Subsidi Secara Ilegal Pakai Jerigen

Medan – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, tepatnya di Medan Timur, diduga masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kepada penampung dengan menggunakan jerigen. Dugaan tersebut terjadi di SPBU No. 14.202.140 yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim, Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Kamis (17/10/2024).

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya yang bertugas mendistribusikan BBM, tegas melarang penjualan pertalite bersubsidi menggunakan jerigen, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017. Pertalite sendiri telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak boleh dijual kembali oleh pengecer.

Namun, menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal ini masih marak. “Setiap hari, oknum petugas SPBU melayani penjualan pertalite ke pengecer dengan terang-terangan. Per jerigen, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000,” ungkapnya.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap PT Pertamina segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar aturan ini agar tidak ada lagi penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *