
Jakarta .Indotrans.web.id || – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin Ni Kadek Susantiani, menjatuhkan putusan 6 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 250 juta kepada Danny Praditya Eks Direktur Komersial PGN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( (Tipikor ) pada Senin (12/1/2026).
Majelis Hakim menilai sebagai Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019 Danny Praditya terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang pada 2017–2021 terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan, majelis hakim berpendapat bahwa Danny Praditya seharusnya menjadi insan teladan dengan jabatannya sebagai Direktur Komersial BUMN PT PGN Tbk.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, perbuatan terdakwa telah merusakan kepercayaan publik terhadap BUMN,” kata hakim Sunoto membacakan amar putusan.
Selain itu, dalam hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Danny Praditya tidak memperoleh atau menerima dana dari tindak pidana korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017–2021.
“Terdakwa tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Sunoto.
Selain itu, Danny dinilai belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama menjalankan sidang. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut menjadi acuan bagi Majelis Hakim dalam memvonis hukuman bagi Danny Praditya.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun bagi masyarakat,” kata Sunoto.
Namun hukuman yang dibebankan kepada Danny Praditya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu, Iswan Ibrahim, mantan komisaris PT Inti Alasindo Energy. Iswan divonis 5 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar 3.333.723,19 dolar AS yang dikonversi ke rupiah menggunakan kurs Rp13.514 per USD, sehingga nilainya setara dengan Rp 45.051.935.189,66
Tuntutan jaksa kepada Danny selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, dan dalam dakwaan, jaksa tipikor Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar. Kerugian itu diduga timbul dari skema pemberian advance payment dalam kerja sama jual-beli gas dan dukungan terhadap rencana akuisisi Isargas Group (PT IAE) oleh PGN
Dalam pernyataannya , Danny mengaku menghormati keputusan hakim meski kecewa ada beberapa fakta hukum yang baginya tidak dipertimbangkan dalam sidang. Danny menegaskan, keputusan yang diambilnya dalam jual beli gas ini adalah murni keputusan bisnis tidak ada keuntungan pribadi dan menyayangkan, tatanan bisnis dipandang sangat berbeda dengan kacamata hukum
“Besar harapan saya , bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN,” ujarnya seusai sidang .
( Anggi Saputra – Perwakilan Jakarta )
