Gibran Belum Pasti Berkantor di IKN! Proyek Jalan, Tapi Kepastian Masih Maju-Mundur

Indotrans.web.id | Jakarta – Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, kembali ramai diperbincangkan. Meski pembangunan Istana Wapres disebut telah mencapai 43 persen, belum ada kepastian apakah Gibran benar-benar akan mulai berkantor di sana dalam waktu dekat.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebut struktur bangunan sudah rampung, tinggal penyelesaian arsitektur dan pemasangan kaca antipeluru. Ditargetkan, tahap pertama pembangunan selesai pada Desember 2025. Sementara Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, optimis Gibran bisa berkantor di IKN mulai 2026.

“Insyaallah. Mohon doanya, ya,” ujar Rudy optimis.

Dorongan agar Gibran segera menempati kantor IKN juga datang dari Partai NasDem. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, meminta Presiden Prabowo segera meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan bertahap kementerian dan lembaga ke IKN. Hal ini dianggap penting agar IKN segera hidup dengan aktivitas pemerintahan.

“Biar ada aktivitas dulu di IKN, mulai dari Wapres,” kata Saan.

Namun, dari pihak pemerintah, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan belum ada rencana Wapres berkantor di IKN dalam waktu dekat. Pemerintah masih fokus menyelesaikan pembangunan infrastruktur. Ia juga tidak menjawab secara tegas soal progres kantor Wapres.

“Kami terima semua masukan. Tapi tidak ada rencana mendahulukan kantor Wapres,” ujarnya.

Pembangunan IKN diproyeksikan rampung dalam tiga tahun. Presiden Prabowo akan meneken keppres pemindahan Ibu Kota setelah infrastruktur siap.

🔎 Indotrans Insight

Antara Simbol dan Substansi

Gibran berkantor di IKN bisa jadi simbol kuat bahwa ibu kota baru benar-benar berjalan. Tapi pemerintah tampaknya masih menimbang antara kepentingan simbolik dan kesiapan infrastruktur. Jangan sampai pemindahan dilakukan hanya demi pencitraan, bukan fungsi nyata.

(G.S)

Sumber: Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *