Medan, indotrans.web.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng! Kepala SMAN 1 Paranginan diduga tidak melakukan pembayaran buku kepada CV. Sirma Jaya sebagai penyedia. Dugaan ini mencuat setelah disampaikan langsung oleh advokat Jauli Manalu, SH di kantornya, Medan.
Menurut Jauli, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Humbang Hasundutan pada Maret lalu. Namun, laporan itu diduga mandek alias tidak ditindaklanjuti. Kini, setelah kuasa hukum berpindah ke JB Partner, kasus tersebut kembali bergulir.
“Dengan kuasa baru kepada JB Partner, tim kami langsung bergerak,” tegas Jauli.
Jauli juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Humbang Hasundutan yang kali ini dinilai lebih responsif. “Terima kasih kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat, Katim, Panit, dan penyidik yang langsung tanggap, serta kepada rekan-rekan pers yang selalu mendampingi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Jauli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Siapa pun dia, kami tidak akan melindungi. Dugaan penggelapan harus diproses, dan advokat wajib menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar Jauli, yang juga dikenal sebagai aktivis sekaligus Ketua DPD CAKEP (Cahaya Kemenangan Prabowo) Sumatera Utara.
GS /Red