Medan. Indotrans. Web.Id.//
Proyek pembangunan gedung UPRATING IPA milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sunggal, yang telan anggaran hingga Rp 61,38 miliar, yang dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Utara oleh KSO AMYTHIAS – PT Karya Utama Citramandiri tengah menjadi sorotan publik .
Pasalnya bangunan proyek tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan sempat roboh dan diduga akibat dari proyek tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap, bahkan tidak mendapatkan rekomendasi dari mayoritas warga masyarakat yang bermukim bersebelahan dengan lokasi proyek, yang terdampak proyek.
Seiring dengan hal tersebut, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyatakan rasa kecewanya , padahal UPRATING IPA tersebut sangat dibutuhkan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa proyek ini sempat roboh dan menimbulkan korban. Kami segera membentuk tim investigasi dan turun langsung ke lapangan,” ujar Adi saat memberikan keterangan di Medan, Senin (7/4/2025).
Dalam pengamatannya, Adi bertemu pengawas proyek bermarga Hasibuan yang awalnya membantah adanya kejadian tersebut. Namun, setelah diperlihatkan bukti foto, ia mengakui adanya keruntuhan sebagian bangunan.
“Yang lebih mencengangkan, pengawas berdalih robohnya bangunan karena ada pekerja yang membuang udara sembarangan sehingga ‘penunggu’ lokasi marah. Ini jelas tidak masuk akal, apalagi untuk proyek negara senilai puluhan miliar rupiah,” tegas Adi.
Lebih lanjut, Adi menganalisis legalitas proyek, mulai dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen AMDAL, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Namun ironisnya, pihak pengawas mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai perizinan tersebut.
“Proyek senilai Rp61 miliar tapi tak jelas izinnya. Ini sangat janggal dan perlu ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.
Adi menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada pelaksana proyek untuk meminta penjelasan, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Ia juga berencana melayangkan surat persetujuan kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan dinas teknis terkait. Tak hanya itu, pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) juga sedang dipersiapkan.
“Kami menduga ada kuatnya penyimpangan dalam proses perizinan dan penggunaan material. Hal ini bukan hanya risiko dari sisi keselamatan, tapi juga merugikan keuangan daerah, khususnya PAD dari sektor perizinan,” jelasnya.
Adi menyatakan, proyek milik BUMD seharusnya dikerjakan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan dan menyuarakan tuntutan masyarakat. Ini masalah uang rakyat dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. Red