Gedung Kejati Sumut Disorot, Pembongkaran Aset hingga Dugaan BAST Prematur Picu Kecurigaan Publik

Photo : Plang Proyek

Medan, Indotrans.web.id||- Pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan kini berada di bawah sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru memunculkan berbagai tanda tanya. Pembongkaran aset negara, tender berulang, hingga dugaan serah terima pekerjaan sebelum rampung memicu kekhawatiran terkait tata kelola anggaran.

Aset miliaran rupiah dibongkar

Photo ,

Pada tahun anggaran ( TA) 2023, Biro Umum Setda Sumut menggelontorkan dana APBD Perubahan sebesar Rp4,3 miliar untuk membangun fasilitas parkir dan landscape. Pekerjaan meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, serta lapangan upacara. Fasilitas itu sempat difungsikan.

Namun saat proyek gedung utama dimulai pada Mei 2025 melalui tender Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, fasilitas tersebut justru dibongkar.

Tidak ada penjelasan terbuka mengenai penghapusan atau penggantian nilai aset. Sejumlah pihak memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Tender ulang dan dugaan persaingan semu.

Proses lelang pembangunan gedung juga memicu kritik. Tender awal dinilai bermasalah. Tender ulang digelar dengan sejumlah perubahan nilai penawaran dan evaluasi kualifikasi yang dipertanyakan.

Beberapa pengamat menilai pola tersebut berpotensi mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Dugaan ini mengacu pada Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Proyek akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan durasi kerja 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025. Kontrak kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Dugaan BAST sebelum pekerjaan selesai,

Masalah tidak berhenti di situ. Informasi yang dihimpun menyebutkan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima. Padahal kondisi fisik proyek pada Januari 2026 masih menunjukkan sejumlah pekerjaan belum selesai.

Pemerhati jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menilai proyek belum layak diserahterimakan. Ia mencatat masih ada pekerjaan krusial seperti waterproofing, instalasi plumbing, dan commissioning test pipa.

“Jika benar BAST dilakukan sebelum seluruh pekerjaan tuntas, itu berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara,” ujarnya.

Pejabat belum memberi penjelasan,

Hingga awal Februari 2026, upaya konfirmasi kepada pejabat terkait belum membuahkan jawaban. Pesan singkat dan kunjungan langsung ke kantor tidak mendapat tanggapan resmi.

Sikap tertutup ini memperkuat persepsi publik bahwa transparansi belum dijalankan secara optimal.

Publik menunggu akuntabilitas,

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini kini menjadi ujian integritas tata kelola anggaran daerah. Pertanyaan mendasar muncul. Siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran aset? Mengapa tender harus diulang? Dan apakah BAST dilakukan sesuai aturan?

Masyarakat menunggu penjelasan terbuka. Penegakan hukum dimulai dari rumah sendiri. Jika lembaga hukum gagal memberi contoh, kepercayaan publik akan tergerus. (Rel/Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights