FORWAKA Sumut di HPN 2026. Irfandi Tegaskan Pers Tetap Kritis, Kemitraan dengan Kejaksaan Harus Profesional

Photo: Ketua Forwaka Sumut , Irfandi

Medan, Indotrans.web.id|| – Momentum peringatan Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara pada rangkaian Hari Pers Nasional 2026 dimanfaatkan untuk menegaskan kembali batas profesional antara pers dan aparat penegak hukum.

Ketua FORWAKA Sumut, Irfandi, mengingatkan bahwa jurnalis wajib menjaga independensi saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menegaskan, kedekatan kerja dengan kejaksaan tidak boleh mengurangi sikap kritis dan objektif dalam pemberitaan.

“Pers harus tetap kritis dan independen. Kemitraan dengan kejaksaan dibangun secara profesional dan beretika. Semua berjalan dalam koridor hukum,” ujarnya di Medan, Minggu. 8/2/2026

Menurut Irfandi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi jaminan kebebasan sekaligus tanggung jawab kepada media. Jurnalis harus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Ia menolak praktik kedekatan yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

Di sisi lain, institusi Kejaksaan Republik Indonesia memiliki mandat penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan due process of law. Proses penyidikan hingga penuntutan harus mengikuti ketentuan KUHAP serta regulasi yang berlaku. Pers tidak boleh mencampuri kewenangan hukum. Kejaksaan juga tidak boleh mengintervensi independensi redaksi.

Ia menilai batas peran yang jelas justru memperkuat kepercayaan publik. Sinergi sehat akan menciptakan transparansi informasi tanpa mengorbankan integritas profesi masing-masing.

FORWAKA Sumut berharap HPN 2026 menjadi ruang refleksi. Wartawan diminta meningkatkan kompetensi etik dan hukum. Kejaksaan didorong membuka akses informasi publik secara terukur. Kolaborasi yang seimbang dinilai mampu mencegah disinformasi dan memperkuat sistem peradilan yang bersih.

“Profesionalisme adalah kunci. Pers tetap mengawasi. Kejaksaan tetap menegakkan hukum. Masyarakat mendapat informasi yang benar,” tutup Irfandi. (Rel-Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights