
Tanjung Balai, Indotrans.Web.Id ||— Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara menyoroti dugaan lambannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat senilai Rp16,5 miliar. FKSM berencana melaporkan hal ini ke Jaksa Agung dan Kepala Kejati Sumut.
Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-03/L.2.17/Fd.2/8/2025 yang ditandatangani Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, SH, MH, pada 25 Agustus 2025. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. “Sudah lebih dari dua bulan sejak penggeledahan dilakukan, tapi belum satu pun tersangka ditetapkan. Padahal, barang bukti sudah disita dan proses penyidikan sudah berjalan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Irwansyah menyebut pihaknya sudah mencoba menemui Kajari Tanjungbalai, namun hanya mendapat konfirmasi singkat lewat pesan WhatsApp. “Bu Kajari menjawab bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
FKSM Sumut, lanjut Irwansyah, akan melaporkan dugaan “mengendapnya” penanganan perkara ini ke Jaksa Agung RI dan Kejati Sumut, agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan segera dituntaskan.
Kejari: Sudah 60 Saksi Diperiksa
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, SH, menegaskan pihaknya masih bekerja secara intensif dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023–2024.
“Tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk ahli dari LKPP. Saat ini kami juga sedang berkoordinasi untuk penghitungan kerugian negara. Setelah hasil audit selesai, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Juergen menegaskan, Kejari berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional tanpa tebang pilih. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap transparan.
KPU Tanjungbalai: Kami Kooperatif
Sementara itu, Sekretaris KPU Tanjungbalai, Eka Anshari Siregar, mengatakan dirinya tidak berwenang memberikan pernyataan resmi kepada media. “Yang berkompeten menjawab adalah para komisioner,” ujarnya singkat.
Salah satu komisioner, Suci, menyebut KPU Tanjungbalai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, “ Kami sudah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan semua dokumen yang diminta. Untuk penetapan tersangka, itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai, Jalan Sudirman, pada Rabu (27/8/2025) pagi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, komputer, CPU, dan laptop yang diduga terkait pengelolaan dana hibah Pemko Tanjungbalai ke KPU.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui pasti berapa kerugian negara dalam perkara yang menyita perhatian publik di “Kota Kerang” itu. (Red- Eben)
