
Medan, Indotrans.web.id.|| – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen mengawal rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTA Kumbih berkapasitas 45 megawatt di Kabupaten Pakpak Barat. Proyek ini masuk agenda pembangunan strategis nasional untuk pemenuhan kebutuhan listrik di Sumatera Utara hingga Aceh.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, saat rapat koordinasi dan diskusi bersama Bupati Pakpak Barat serta perwakilan masyarakat adat. Pertemuan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara, Kamis, 29 Januari 2026.
Rapat dihadiri para pemangku adat Sulang Silima dari Marga Berutu dan Marga Angkat, termasuk perwakilan lembaga adat setempat. Forum ini diinisiasi Kejati Sumut untuk menginventarisasi persoalan di lapangan serta menghimpun saran dari seluruh pemangku kepentingan terkait rencana pembebasan lahan bagi pembangunan PLTA Kumbih 45 MW.
Kajati Sumut menekankan bahwa kebutuhan energi listrik masih menjadi tantangan nyata. Sejumlah wilayah di Sumatera Utara belum teraliri listrik secara optimal. Pemerintah, melalui PT PLN, dinilai serius mendorong pemerataan pasokan energi demi kepentingan masyarakat.
Menurut Harli Siregar, negara hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat tanpa mengabaikan hak masyarakat adat. Ia mengajak masyarakat adat berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional agar keberhasilan proyek menjadi warisan positif bagi generasi mendatang. Ia juga berharap sinergi kuat antara elemen masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, dan investor agar pembangunan berjalan berkeadilan dan berkelanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan arahan langsung Kajati Sumut. Kejaksaan menjalankan mandat sebagai pengawal kebijakan pemerintah, termasuk pendampingan hukum dan fasilitasi dialog agar hak masyarakat terlindungi dan kepentingan publik tetap terjaga. Ia menegaskan pembangunan PLTA oleh PLN bukan semata urusan bisnis, melainkan kepentingan bangsa dan negara.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut, Alfredo Pakpahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pakpak Barat dan Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Dairi, camat, serta sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pakpak Barat.
(Rel. Eben)
