
Medan, Indotrans.web.id.|| – Dugaan kasus kredit macet senilai Rp 23 miliar atas nama PT Pangripta di Bank Sumut kini telah memasuki tahap analisa dan telaah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejati 
Sumut, M. Husairi, SH., MH, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
“Benar, saat ini sedang dalam proses analisa dan telaah oleh tim. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Husairi.
Kasus ini mencuat kembali setelah beberapa media memberitakan dugaan kredit macet Kredit Modal Kerja (KMK) yang telah berjalan sejak tahun 1994 namun hingga kini belum diselesaikan. Kredit tersebut dikabarkan digunakan untuk proyek pembangunan properti di kawasan Kualanamu seluas sekitar 70 hektare, namun di lokasi tidak ditemukan aktivitas pembangunan.
Direktur PT Pangripta, Elbiner Silitonga, yang disebut sebagai debitur utama, diketahui telah meninggal dunia. Kondisi ini disebut menjadi kendala dalam proses penyelesaian kredit.
Pihak Bank Sumut melalui Divisi Penyelamatan Kredit mengakui bahwa kasus ini menjadi agenda penyelesaian tahunan, bahkan telah mendapat pendampingan dari TUN Kejati Sumut dan Koorsupgah KPK.
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah agunan tanah milik PT Pangripta akan dilelang untuk menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
Ketua Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumut (FKSM Sumut), Irwansyah, mendesak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum untuk segera mengambil langkah hukum tegas, baik pidana maupun perdata, guna menyelamatkan uang negara.
“Sudah tiga puluh tahun uang negara mengendap. Ini harus diselamatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Irwansyah.
Kasus dugaan kredit macet PT Pangripta ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penanganan tuntas dari aparat penegak hukum. ( Red -Eben)
