Dugaan Korupsi Kapal Rp135 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Pelindo Belawan & PT Dok Surabaya

Medan, Indotrans.web.id // — Suasana di Gedung Grha Pelindo Satu, Belawan, Medan, mendadak tegang. Senin (11/8/2025) siang, tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendadak menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan.

Langkah ini terkait penyidikan dugaan mega-korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai, antara PT Pelindo I dan PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019, dengan nilai kontrak fantastis Rp135,8 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin resmi dari PN Medan, tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, langsung memeriksa sejumlah ruangan dari lantai 8 hingga basement.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan pembayaran pekerjaan. “Dampaknya, hingga kini dua kapal tunda tersebut belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” tegas Husairi.

Tak berhenti di Medan, penggeledahan serentak juga dilakukan di kantor PT Dok & Perkapalan Surabaya. Jaksa menduga, dokumen penting dan file elektronik terkait pengadaan kapal masih tersimpan di dua lokasi itu.

Hingga kini, sudah 20 saksi diperiksa, termasuk pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan, PT Dok & Perkapalan Surabaya, dan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal. Sementara, perhitungan kerugian negara tengah dilakukan BPKP Perwakilan Sumut.

“Dalam waktu dekat akan jelas siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” tutup Husairi. ( Eben)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *