Dugaan Gonjang-Ganjing Permainan Anggaran Di Perubuhan Gapura Sport Center Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

Medan, Indotrans.Web .Id
Perubuhan Gapura Sport Center Deli Serdang Prov Sumatera Utara menyisakan cerita di masyarakat Kab Deli Serdang.
Hal yang membuat pertanyaan pada benak masyarakat tersebut, dimulainya dari saat ketika  dengan megahnya dibangun gapura sport center yang berdiri selama kurang lebih 4 tahun lalu. Pembangunan gapura tersebut disaat Pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi  kata Ir H MT.Simbolon salah praktisi Anti korupsi kepada indotrans.web.id Minggu 13/10 di areal kafe Juragan gedung Johor Medan

Menurut Ir H. Simbolon bahwa
Pembangunan Gapura Sport Center dianggap adalah sebagai saksi bisu dari pertikaian Pem Prov Sumatera Utara yang diwakili Dinas Pemuda dan Olahraga dengan masyarakat penggarap tanah yang sewaktu itu sudah digarap beberapa kelompok tani yang juga beberapa tahun kebelakang menjadi penghuni tanah PTPN 2 tersebut.
Menurut informasinya , tanah yang di jaga dan di usahai beberapa kelompok tani selama bertahun – tahun tidak , namun tidak mendapatkan pergantian biaya dari Pem- Prov Sumatera Utara C/q Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Sumatera Utara karena dianggap penggarap lahan PTP N 2 Deli Serdang.

Perubahan kondisi gapura Sport center yang persis berada di lahan PTPN 2 yang berdampingan dengan jalan Tengku Rizal Nurdin arah bandara Kualanamu Internasional, diratakan dengan tanah , kemudian lokasinya menjadi jalan penghubung antara Jalan Utama Bandara Kuala Namu dengan Gedung Olah Raga  Sport Center , dan disebelah nya di bangun tampilan  baru dengan Nama Sport Center Sumatera Utara.
Pembangunan Sport Center ini menjadi titik kulminasi, betapa buruk nya pekerjaan gedung tersebut , dan menjadi sorotan berbagai pihak, disebabkan menyisakan buruknya  infrastruktur gedung dan di beberapa titik jalan masuk gedung yang ber implikasi pada keluhan  para olahragawan yang ikut bertanding pada saat PON XXI berlangsung.
Yang lebih disesali masyarakat Sumut adalah tidak bersedianya Presiden Jokowi untuk mengunjungi dan meresmikan pembukaan PON XXI di Sport Center Deli Serdang Prov Sumatera Utara, padahal  schedulnya Presiden dalam peresmian nya sudah jauh hari diketahui masyarakat.

Presiden Joko Widodo sudah dijadwalkan meresmikan gedung stadion utama sport center Deli milik Pemprovsu tersebut yang berada di Desa Sena Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang tersebut pada Selasa, 10 September 2024, namun kemudian terjadi schedule perubahan acara kunjungan Presiden, karena di duga Presiden Joko Widodo tidak bersedia meresmikan nya, yang menurut informasi disebabkan kondisi Stadion Sport Center dan kondisi infrastruktur tidak sesuai harapan.
Padahal pada saat peresmian PON XXI
kerumunan masyarakat umum, atlit peserta PON XXI, ASN, dan kerumunan murid SMP dan SMA ,/SMK sudah di kerahkan dan dimobilisasi untuk menyambut kedatangan atas kehadiran Presiden Joko Widodo.
Namun malang tak bisa dihindarkan,  Presiden tak kunjung datang, yang sebelumnya sudah mengunjungi Pusat Pasar Delimas Lubuk Pakam setelah nya  melanjutkan perjalanan  ke Simalungun untuk meresmikan Tol Tebing tinggi-Sinaksak.

Selesai dari peresmian Jalan Tol Sinaksak Presiden Joko Widodo, menurut informasi langsung  ke Bandara Internasional Kualanamu langsung pulang ke Jakarta, dan gagal meresmikan Stadion utama Sport center  tegas Narasumber Indotrans.web.id.
Pasalnya adalah  Stadion utama sport center masih menyisakan  akses jalan dilokasi sport center yang banjir dan berlumpur, sarana prasarananya yang masih belum layak, bahkan  estetika tampilan kawasan dan gedung gedung di sport center amburadul , pungkasnya
Kecurigaan makin  bermunculan ketika menjelang kunjungan Presiden, tiada angin  tiada hujan, Bangunan Gapura lenyap, yang menurut informasi, dirobohkan oleh Dinas Pemuda dan olahraga karena dianggap tidak sesuai estetika ” itu Gapura Informasinya dirubuhkan dan diratakan dengan tanah,  padahal  dibangun begitu kokoh pada tahun 2020 namun tiba tiba lenyap  dilokasi” tutur Simbolon

Keanehan tersebut diakui Baharuddin Siagian Kadis  Pemuda dan olahraga Pemprovsu pada Rabu, 11 September di Hotel Santika Medan, beliau menyebut kan ” bahwa bangunan gapura sport center dirubuhkan akibat kurang estetik, kurang asri dan terlalu kecil, dan beliau juga menyebutkan bahwa perubuhan gapura sport center tersebut tidak ada masalah karena sudah melalui proses mekanisme penghapusan aset, lalu berdalih, perubuhan bangunan gapura sport center tersebut, telah dihitung oleh Kementerian PUPR,dan dirubuhkan / dihilangkan maka akan membayarkan nya ke Pemprovsu.Mekanisme tersebut dikritik keras Ir H. Simbolon , sebagai aktivis antikorupsi   dan Sekretaris LSM  GAKORPAN  Sumatra Utara (Gerakan anti korupsi dan penyelamatan aset Negara ) menyebutkan , penghapus bukuan aset tetap Barang milik Negara/Daerah (BMN/BMD) seperti yang di ungkapkan Baharuddin Siagian sebagai  Kadis Pemuda dan Olahraga , tidak tepat, disebabkan Kadis Pemuda dan olahraga  Prov Sumatera Utara  alasannya ” penghapus bukuan aset tetap BMN/BMD yang diamanatkan dalam aturan peraturan perundang undangan yang berlaku yakni di Permendagri no.28 tahun 2020 atas perubahan Permendagri no.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/daerah, dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI no.295/KM.6/2019 tentang masa manfaat dalam rangka penyusutan barang milik Negara/Daerah aset tetap , ” tidak ada tertulis yang menyebutkan dalam penghapusan aset yakni dengan dasar alasan tidak memenuhi estetik, tidak asri dan terlalu, atau kecil bangunan BMD nya. , jangan dibuat jadi alasan pembenaran untuk

  1. merubuhkan/menghilangkan/ menghapus bukuan BMD .ungkap Simbolon gemas, di saat perbincangan dengan indotrans web.id di kafe juragan Medan johor Minggu 13/10/2024 seraya  menstir peribahasa”ini namanya buruk muka cermin dibelah ” tegas nya
    Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pada pasal 78 ayat 1 huruf ( c ) PP no.28 tahun 2020 menyatakan bahwa Pemusnahan dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/wali kota untuk BMD yang berada pada pengguna barang, apakah sudah  ada surat persetujuan tersebut dari Pj.Gubernur Prov Sumatera Utara sebagai dasar dan alasan perubuhannya dan  dituangkan dalam berita acara tanya  Simbolon
    Kemudian pada pasal 80 menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan BMN/BMD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang tertuang dilampiran Keputusan Menkeu RI no.295/KM.6/2019 dengan kode barang 4.04.01.00.000 jenis Tugu/tanda batas masa manfaat BMN/BMD nya dinyatakan sampai usia manfaatnya 50 tahun, sementara bangunan gapura Sport Center Deli Serdang tersebut masih usia kirang lebih 4 tahun
    Sebagai aparatur pemerintah , sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang profesionalisme dan disiplin ASN Kadis Pemuda dan Olahraga Prov Sumatra Utara, wajib hukumnya mentaati keputusan Menteri Keuangan  dimana azas logis, asas kepatutan dan kepatuhan , sambung  Ir Hotbin Simbolon tegas.
    Bahkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut telah menyatakan hasil audit terkait pelaksanaan kontrak pembangunan Gapura Sport Center Deli Serdang dengan no kontrak no.027/593/SP/PP&K/Disporasu/2020 tanggal 21 September 2020 senilai Rp.2.823.044.000,- dinyatakan adanya temuan kekurangan volume fisik pelaksanaan kontraknya sebesar Rp.76.762.110,- dan ditambah pada pelaksanaan kontrak pada  pekerjaan Pematangan lahan sport center yang dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.441.256.664,34  juga ditemukan adanya kekurangan volume fisik pengerjaan kontrak sebesar Rp.148.766.802,37,
    yang dicurigai pada pelaksanaan kedua kontrak tersebut ditengarai potensi merugikan Keuangan Negara.
    Hal yang sama disampaikan oleh Gunawan Sihombing Sekretaris Jenderal  P2BMI ( Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) sebagai perkumpulan wartawan menuding, bahwa peristiwa dugaan’ korupsi pada pengerjaan kontrak pembangunan gapura dan pematangan lahan sport center Deli Serdang Prov Sumatera Utara sesuai hasil kajian LHP  BPK Prov Sumatera Utara , layak diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH), dan dalam waktu dekat akan membuat pengaduan nya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    Tegas Gunawan Sihombing

( G.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *