Dua Mantan Pejabat BPN Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

Medan, Indotrans.web.id.||— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PTPN I seluas 8.077 hektare, yang dialihkan untuk proyek perumahan Citraland.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo,” ujar Husairi kepada media.

*Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah*

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua pejabat tersebut memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang seharusnya dikembalikan kepada negara setelah dilakukan revisi tata ruang.

Ironisnya, lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT Deli Mega Karya Realty (DMKR) sebagai bagian dari proyek perumahan mewah Citraland, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total lahan yang dialihkan.

“Nilai kerugian keuangan negara sedang dalam proses audit. Namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” tambah Husairi

*Dijerat Undang-Undang Tipikor*

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pengalihan aset tersebut.

“Terkait apakah akan ada tersangka lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.(Red-Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights