
Medan, Indotrans.Web.Id.||— Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I.
Tersangka tersebut adalah Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang dilakukan secara intensif.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jeffry, SH, MHum, didampingi tim penyidik Pidsus serta Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, di Gedung Kejati Sumut, Medan, Senin (20/10/2025).
*Modus dan Fakta Baru di Balik Kasus*
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka Iman Subekti selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Permohonan tersebut dilakukan secara bertahap dan diduga tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, tersangka diduga berkolaborasi dengan dua pejabat pertanahan, yakni:
ASK, mantan Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara (2022–2024), dan ARL, Kepala Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).
Kerja sama mereka mengakibatkan penerbitan dan persetujuan HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang sejatinya berasal dari perubahan status HGU milik PTPN II.
*Penahanan dan Ancaman Hukuman*
Tersangka IS (Iman Subekti) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Aspidsus Mochamad Jeffry.
*Penyidikan Terus Berkembang*
Pihak Kejati Sumut memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka ini saja. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang terafiliasi atau memiliki kaitan langsung dalam dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I Regional I.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset negara yang bernilai tinggi dan berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. ( Eben)
