Diduga PPA Polres Aceh Tenggara Lakukan Kriminalisasi Kepada Ibrahim Haryono

Kutacane – Indotrans.Web.Id//

Bagaikan disambar petir yang dirasakan Ibrahim Haryono bin Hartono warga Gg Rahayu Dusun Pendopo Kutacane Kec Babussalam Kab. Aceh Tenggara p, pada hari Rabu 19/02/2025 , ketika dirinya yang sedang bekerja diladang perkebunanya didatangi anggota Polres Aceh Tenggara , seraya memaksa Ibrahim Haryono agar ikut bersama anggota Polres Aceh Tenggara kekantor Polres untuk diperiksa di Bagian PPA , keterangan ini disampaikan pengacara Ibrahim Haryono Yaitu Nelva Della Anggraini WF. SH dan Rekan , sesuai Rilis yang diterima Media Indotrans dari Rekannya yakni Ketua DPN LBH PA & PK Indonesia Jauli Manalu SH

Menurut rilis Nelva Della Anggraini WF. SH dan Rekan, Kendati Ibrahim Haryono sudah memprotes, dan meminta alasan penangkapannya, namun anggota kepolisian Polres Aceh Tenggara tersebut mengatakan” nanti penjelasan dikantor Polres Aceh Tenggara” ungkapnya.

Sesampai di Kantor Polres Aceh Tenggara Ibrahim Haryono diserahkan kepada pihak bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan anak , Red) , lalu pihak kepolisian menuduh Ibrahim Haryono  melakukan perbuatan  pelecehan anak di bawah umur atas nama inisial NS anak dari atasannya bernama IS Handoko . 

Dari keterangan pemeriksaan oleh unit PPA Polres Aceh Tenggara laporan Is Kiki Handoko terkait atas perbuatan Pelecehan anak dibawah umur , namun tuduhan Is Kiki Handoko ,di bantah keras oleh Ibrahim Haryono terang Nella Anggraini WF SH.

Sepanjang pemeriksaan oleh kepolisian oleh unit PPA Aceh Tenggara, tuduhan Is Kiki Handoko terkait Pelecehan anak selalu dibantah Ibrahim Haryono.

Terlepas dari tindakan kepolisian Aceh Tenggara, dengan menggunakan pola penggunaan peneriksaan psikolog, namun sekira dianggap sebagai gangguan mental, cara seperti itu tidak dapat diterima , lanjutnya 

Penahanan selama pemeriksaan dari tanggal 17 Februari sampai 19 Februari, diprotes pengacara Ibrahim Haryono, karena diminta melakukan perbuatan pelecehan kepada anak di bawah umur. 

Kendati mendapat tekanan agar mengakui perbuatan pelecehan anak di bawah umur tidak dapat dibuktikan,  bahkan berbagai upaya yang dilakukan pihak Is Kiki Handoko kepada Ibrahim Haryono agar dapat dibuat perdamaian, bahkan tidak tanggung – tanggung, yakni menggunakan jalur kadus dan Ka Desa dengan agar dapat membujuknya, yakni memanfaatkan ibu kandung Ibrahim Haryono  dengan perdamaian yang tidak seimbang . 

Diminta kroni Is Kiki Handoko , agar dia mengakui perbuatannya sebagai pelaku pelecehan  anak di bawah umur tersebut, namun dia tetap kukuh dan membantahnya, “saya tidak pernah melakukannya pak” jawab Ibrahim Haryono kepada pengacara dan polisi yang memeriksanya, karena saya tidak melakukannya, hal yang sama dijawabnya kepada pengacara Nella Anggraini WF SH yang berkantor di Kutacane Kab Aceh Tenggara.  

Tindakan kepolisian Satuan PPA Polres Aceh Tenggara dianggap sebagai tindakan semena- mena dan sebagai tindakan kriminalisasi kepada Ibrahim Haryono, kata Ketua DPN LBH PA & PK Indonesia Jauli Manalu SH, dan sangat rentan melukai hati rakyat, dan menciderai rasa keadilan yang diungkapkannya kepada Indotrans.

Lebih lanjut menurutnya, Itwas Kepolisian Polda Sumut diharapkan segera turun tangan, dan tidak kecuali Irwasum Kepolisian, diminta Jauli Manalu SH segera turun tangan, “jangan karena tudingan sumir, dan bukan laporan korban, lalu dilakukan proses penangkapan dan penahanan  kepada Ibrahim Haryono , itu salah ,karena tidak dibenarkan  oleh hukum acara tegasnya 

Lebih lanjut Ketua DPN LBH PA & PK Indonesia Jauli Manalu SH ini menyatakan sejalan dan sepemikiran dengan sejawatnya dari kantor hukum Nella Anggraini WF SH dan rekannya, yang meminta Kapolda dan Kapolri mencopot aparat, jajaran kepolisian di Polres Aceh Tenggara yang mencederai hak azasi klien mitranya.

(R)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *